Parah, 2 Pak Ogah Flyover Jatingaleh Ini Curi Kayu Jati di Asrama TNI
Selasa, 26 Desember 2023 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Keduanya kemudian dikejar. Pelaku Eko tertangkap lebih dulu, menyusul kemudian pelaku Fajar Robika. Keduanya kemudian diserahkan ke petugas Polsek Candisari sebelum dilimpahkan ke Polrestabes Semarang untuk diproses hukum.
Baca juga: Super Nekat, Maling Curi Motor Dinas Polri di Asrama Polsek Balata
“Kejadiannya sebelum mereka bekerja sebagai Pak Ogah di flyover Jatingaleh,” kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/12/2023).
Pelapor kejadian itu adalah anggota TNI bernama Caesar Yusma Panara. Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan. Keduanya ternyata juga membawa senjata tajam (sajam).
Ada dua sajam yang ditemukan, Eko membawa pisau lipat sepanjang 20 cm sementara Fajar membawa golok sepanjang 40 cm.
Kompol Aris menyebut kini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 alias UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Keduanya kami tetapkan tersangka (delik) membawa sajam tanpa izin. Tersangka Eko kami juga kembangkan penyidikannya karena dia juga DPO kasus curras (pencurian dengan kekerasan),” sambungnya.
Baca juga: Super Nekat, Maling Curi Motor Dinas Polri di Asrama Polsek Balata
“Kejadiannya sebelum mereka bekerja sebagai Pak Ogah di flyover Jatingaleh,” kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/12/2023).
Pelapor kejadian itu adalah anggota TNI bernama Caesar Yusma Panara. Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan. Keduanya ternyata juga membawa senjata tajam (sajam).
Ada dua sajam yang ditemukan, Eko membawa pisau lipat sepanjang 20 cm sementara Fajar membawa golok sepanjang 40 cm.
Kompol Aris menyebut kini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 alias UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Keduanya kami tetapkan tersangka (delik) membawa sajam tanpa izin. Tersangka Eko kami juga kembangkan penyidikannya karena dia juga DPO kasus curras (pencurian dengan kekerasan),” sambungnya.
Lihat Juga :