Terlibat Curanmor, Oknum PNS Asal Bireuen Ditangkap

Selasa, 27 Februari 2018 - 06:16 WIB
Terlibat Curanmor, Oknum PNS Asal Bireuen Ditangkap
Terlibat Curanmor, Oknum PNS Asal Bireuen Ditangkap
A A A
MEDAN - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bireuen, Aceh terlibat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tim Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin langsung Kapolsek, Kompol Wira Prayatna dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak berhasil membekuk pelaku.

Polsek Sunggal menangkap tiga orang spesialis curanmor. Namun dalam pengembangan, otak pelakunya berusaha melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki tersangka.

Ketiga tersangka yakni MU alias Rios (29) warga Jalan Mesjid Desa Payageli Kecamatan Sunggal Deliserdang. MF (34) Jalan warga Dusun Blang Raya Desa Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Juang Bireuen. MRS (28) warga Jalan Pasar Lama Nomor 84 Kampung Lalang Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna menjelaskan, ketiga tersangka diamankan berkat laporan Margono (56) warga Jalan Karang Rejo Gang Sama Nomor 10 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Dalam laporannya, Margono mengaku kehilangan dua unit motor Yamaha Mio BK 4584 RAF dan Yamaha Mio BK 2670 AGO.

"Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/2/2018) sekira jam 04.30 Wib tepatnya di rumah korban," jelasnya di Mapolsek Sunggal, Senin (26/2/2018).

Mendapat laporan itu, petugas Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil Lidik, tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan M Fadhil berdomisili di Jalan Binjai KM 10 Desa Lalang Sunggal Deliserdang. Dari tangan Staf BKD Bireuen itu petugas mengamankan barang bukti kereta Yamaha Mio warna hitam BK 4584 RAF.

"Sekitar jam 08.00 Wib kita berhasil mengamankan MF serta satu barang bukti," ungkapnya.

Setelah mengamankan M Fadhil, petugas pun melakukan pengembangan. Hasilnya, sekira pukul 10.00 Wib petugas kembali meringkus M Usman alias Rios. Dari tangannya petugas juga mengamankan barang bukti dua buah kunci leter T, Honda Scoopy BK 2880 ACK.

"Dari tersangka MU kita mengamankan alat-alat yang digunakan para tersangka untuk beraksi, termasuk sepeda motor Scoopy yang digunakan tersangka," ujarnya.

Dari penangkapan terhadap tersangka M Usman alias Rios, pet, petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali meringkus M Rafi Surbakti. Darinya petugas mengamankan motor Mio BK 2670 AGO.

"Ketika kita akan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, tersangka MU sempat melawan dan berusaha kabur. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur," tegas Wira.

Dari hasil interogasi, tersangka M Usman alias Rios mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali. Selain itu, Rios juga mengaku telah dua kali menjalani hukuman akibat kasus serupa. Menurut Kompol Wira, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5591 seconds (0.1#10.140)