Pindahkan Isi Tabung Gas, EH Berurusan dengan Polisi

Senin, 19 Februari 2018 - 22:02 WIB
Pindahkan Isi Tabung Gas, EH Berurusan dengan Polisi
Pindahkan Isi Tabung Gas, EH Berurusan dengan Polisi
A A A
SEMARANG - Tim Satgas Pangan Direktrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan EH warga Jepara karena melakukan tindakan penyuntikan atau memindahkan gas dari isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas kosong ukuran 12 kg.

Dari tangan tersangka diamankan, 300 tabung elpiji ukuran 3 Kg yang sudah ada isinya dan siap dipindahkan, 350 buah tabung ukuran 3 Kg kosong, 50 buah tabung elpiji ukuran 12 Kg isi, serta 90 buah tabung ukuran 12 Kg Kosong dan beberapa peralatan pemindahan.

Dalam memindahkan isi tabung gas EH menggunakan cara yang unik. Terlebih dua tabung disiapkan, tabung gas elpiji 3 kg yang akan dipindahkan direbus terlebih dahulu di dalam air hangat.

Tujuan perebusan untuk memanaskan tabung. Sementara tabung gas 12 kg didinginkan dengan diberikan es batu di sekeliling tabung agar tabung dingin.

Setelah mendapatkan suhu yang hangat, kemudian mulai dilakukan proses pemindahan isi gas dengan diawali membuka segel dan karet. Posisi tabung gas 12 kg yang siap diisi sudah ditata satu baris di bawah dan bagian luar atas tabung telah didinginkan dengan es.

Kemudian masing-masing lubang katup tabung dipasang alat berupa selang regulator, yang berguna untuk menyalurkan gas dari tabung yang ada isinya ke tabung yang kosong.

Secara otomatis apabila katup regulator dibuka maka isi dalam tabung gas 3 kg yang suhunya telah hangat akan berpindah mengisi ke tabung 12 kg yang suhunya lebih dingin.

Tersangka EH mengaku, medapatkan ilmu memindahkan gas tersebut lewat Youtube. Dari situ dirinya memberanikan diri untuk mencoba dan berhasil. “Dari melihat saja dan langsung dipraktikkan,” katanya saat gelar perkara di Direktrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Senin (19/2/2018).

Setiap tabung hasil suntikan, EH menjual dengan harga Rp135.000. Dengan kata lain, setiap tabung yang dijual dia mendapatkan keuntungan Rp50 ribu. ”Dijualnya ke toko-toko di Jepara. Harganya sama dengan harga pangkalan,” katanya.

Wadir Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Haryo Sugiarto mengatakan, untuk mengisi tabung 12 kg diperlukan 4 buah tabung ukuran 3 kg. “Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 25 menit dan dalam sehari bisa mendapatkan 30 tabung ukuran 12 kg,” katanya, Senin (19/2/2018).

Dalam melakukan aksinya, setiap tabung gas 12 kg benar-benar diisi dengan gas dengan berat yang sesuai. Hal itu untuk menghindari komplain dan juga kecurigaan warga.

“Setelah selesai penyuntikan kemudian dilakukan penimbangan menggunakan timbangan Digital, dan apabila sudah sampai batas ukur maksimal bruto 27 Kg berarti sudah sesuai. Tetapi kalau ukuran dianggap kurang maka akan dilakukan penambahan lagi agar tidak terlihat janggal, hal ini untuk menghindari komplain dari para konsumen,” jelasnya.

Kasubdit I Ingadsi AKBP Egy Adrian Sues menambahkan, tersangka EH mendapatkan gas bukan di wilayah Jateng melainkan diambil dari wilayah Jawa Timur tepatnya dari Lamongan. Setiap tabung gas ukuran 3 kg tersangka membelinya dengan harga Rp18.500.

“Tersangka membeli tabung Gas Elpiji 12 Kg kosong dari beberapa pedagang eceran dan pedagang rosok di sekitar wilayahnya dengan harga Rp200.000-Rp. 210.000 pertabung,” tambahnya.

Disebutkannya, dalam sebulan tersangka EH dapat menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg sekitar 300 tabung, sehingga omzet keuntungan setiap penjualan satu tabung gas 12 Kg isi sebesar Rp50.000. ” Dalam sebulan bisa mencapai Rp15 juta, dan tersangka ini sudah melakukan aksinya selama empat bulan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka EH diancam dengan UU migas, UU perlindungan konsumen, dan UU perdagangan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7664 seconds (0.1#10.140)