Diajak Ketemu, Diberi Rokok Narkoba, ABG 15 Tahun Digilir Enam Pemuda
Kamis, 30 April 2020 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, mulailah satu persatu pelaku mencabuli korban di dalam kamar itu. Irfan yang kebagian paling akhir nekat memaksa korban melakukan persetubuhan. Setelah itu korban ditinggal pulang begitu saja oleh para pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu celana, kaos, bra, dan kerudung warna pich milik korban. "Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 atau UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Yohannes.
Irfan mengaku tidak kenal dengan korban dan tidak berniat memperkosa korban. "Tidak ada niat, cuma main biasa. Tapi mungkin karena pengaruh dari minuman (tuak) jadi saya gak kontrol. Itu juga saya yang terakhir," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu celana, kaos, bra, dan kerudung warna pich milik korban. "Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 atau UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Yohannes.
Irfan mengaku tidak kenal dengan korban dan tidak berniat memperkosa korban. "Tidak ada niat, cuma main biasa. Tapi mungkin karena pengaruh dari minuman (tuak) jadi saya gak kontrol. Itu juga saya yang terakhir," ujarnya.
(muh)
Lihat Juga :