Diajak Ketemu, Diberi Rokok Narkoba, ABG 15 Tahun Digilir Enam Pemuda

Kamis, 30 April 2020 - 16:36 WIB
loading...
Diajak Ketemu, Diberi...
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti tindak persetubuhan dan pencabulan. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh sekelompok pemuda di Kampung Cininggul RT 02/01, Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Mirisnya, dari enam pelaku, tiga di antaranya juga masih di bawah umur. Tiga pelaku lain adalah Irfan Nurfazri (19), Dikri Septi Mulya Sahra (19), serta Dika Anggit (18).

”Pelaku Irfan Nurfazri dia yang melakukan persetubuhan, sementara lima orang lain mencabuli korban," terang Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro didampingi Kapolsek Cipeundeuy, AKP Tugiman, di Mapolres Cimahi, Kamis (30/4/2020). (Baca : Empat Kali Beraksi, Kawanan Maling Kabel Optik Telkom Dibekuk)

Kasus ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 15 tahun mengaku disetubuhi dan dicabuli Irfan dkk. Itu pun setelah didesak orang tuanya yang curiga dengan sikapnya akhir-akhir ini. Korban seperti orang depresi dan mengeluh sakit di bagian kelamin.

Yohannnes mengungkapkan, korban dijemput salah satu pelaku pada Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Nagrok, Cipeundeuy. Korban lalu dibawa ke rumah pelaku lain di kampung Cininggul. Di situlah Irfan memberitahu teman-temannya bahwa ada perempuan yang bisa ”dipakai”’.

Tak berselang lama, datanglah mereka ke lokasi kejadian. Di dalam kamar rumah tersebut, pelaku mengajak korban menghisap rokok sinte yang mengandung narkotika. Sementara para pelaku juga sempat mengonsumsi tuak yang sebelumnya sudah dibeli.

Lalu, mulailah satu persatu pelaku mencabuli korban di dalam kamar itu. Irfan yang kebagian paling akhir nekat memaksa korban melakukan persetubuhan. Setelah itu korban ditinggal pulang begitu saja oleh para pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu celana, kaos, bra, dan kerudung warna pich milik korban. "Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 atau UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Yohannes.

Irfan mengaku tidak kenal dengan korban dan tidak berniat memperkosa korban. "Tidak ada niat, cuma main biasa. Tapi mungkin karena pengaruh dari minuman (tuak) jadi saya gak kontrol. Itu juga saya yang terakhir," ujarnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Mahasiswa Unjani Kritis...
Mahasiswa Unjani Kritis usai Ditusuk OTK di Rumahnya
Astaga! Dokter Priguna...
Astaga! Dokter Priguna Pemerkosa Pasien Bikin Resep Sendiri untuk Dapatkan Obat Bius di RSHS Bandung
Obat Bius Dokter Priguna...
Obat Bius Dokter Priguna yang Dipakai untuk Perkosa Keluarga Pasien Milik RSHS Bandung
Terungkap! Dokter Priguna...
Terungkap! Dokter Priguna Idap Fetish, Fantasi Seksual dengan Orang Tak Berdaya
Kerusuhan Pecah di Dublin...
Kerusuhan Pecah di Dublin Dipicu Isu Pencari Suaka Perkosa Gadis Berusia 10 Tahun
Perempuan yang Pernah...
Perempuan yang Pernah Diperkosa 51 Pria Dapat Legion of Honour di Prancis
Taeil Eks NCT Divonis...
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
AS Siap Mulai Lagi Perang...
AS Siap Mulai Lagi Perang dan Terapkan Kembali Blokade Jika Iran Tidak Patuh
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved