Satpol PP Madiun Copoti APK Partai Perindo Tanpa Rekomendasi Bawaslu

Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:11 WIB
loading...
Satpol PP Madiun Copoti...
Satpol PP Kabupaten Madiun mencopoti puluhan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi Partai Perindo di Jalan Raya Solo, Kincang Wetan tanpa rekomendasi Bawaslu. Foto/Ist
A A A
MADIUN - Puluhan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi Partai Perindo di Jalan Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan dicopoti oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, drh S Widodo pencopotan itu berlangsung pada hari Selasa, (19/12/2023) lalu. Pihaknya memastikan bahwa anggota Panwascam di lapangan tidak terlibat pencopotan itu dan hanya melakukan pemantauan.



"Iya, yang melakukan Satpol PP, bukan kami. Panwascam hanya dihampiri, lalu melihat penertiban itu," kata Widodo melalui sambungan telepon, Kamis malam (21/12/2023).



Widodo menambahkan saat ini seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam, Kecamatan Jiwan.

Saat ditanya apakah pemasangan APK dan APS Partai Perindo di jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan itu melanggar aturan Pemilu, Widodo menjawab tidak.

Hal itu karena lokasinya berada di sisi Utara jalan, yang masuk area publik perkampungan warga. Jika memang melanggar, maka pihaknya sudah bertindak sejak APK dan APS itu dipasang.



Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi. Saat dikonfirmasi keterlibatannya dalam pencopotan APK dan APS Partai Perindo, Ali menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat karena paham aturan dan tidak ada kewenangan untuk menertibkan APK.

"KPU nggak ada wewenang untuk menertibkan APK," tegas Ali Nur Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

Mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Madiun Nomor 468 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Jalan Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan merupakan salah satu titik yang ditetapkan menjadi tempat pemasangan APK dan APS partai politik.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengakui jika yang melakukan pencopotan APK dan APS Partai Perindo tersebut adalah Satpol PP Kabupaten Madiun.

Alasanya tidak lain karena ada surat dari Lanud Iswahyudi. Pihaknya mengaku saat itu didampingi Panwascam dan seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Jiwan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)