Satpol PP Madiun Copoti APK Partai Perindo Tanpa Rekomendasi Bawaslu
Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Widodo menambahkan saat ini seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam, Kecamatan Jiwan.
Saat ditanya apakah pemasangan APK dan APS Partai Perindo di jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan itu melanggar aturan Pemilu, Widodo menjawab tidak.
Hal itu karena lokasinya berada di sisi Utara jalan, yang masuk area publik perkampungan warga. Jika memang melanggar, maka pihaknya sudah bertindak sejak APK dan APS itu dipasang.
Baca juga: Tulisan pada Baliho Bacaleg Perindo di Madiun Menarik Perhatian, Begini Komentar Warga
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi. Saat dikonfirmasi keterlibatannya dalam pencopotan APK dan APS Partai Perindo, Ali menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat karena paham aturan dan tidak ada kewenangan untuk menertibkan APK.
Saat ditanya apakah pemasangan APK dan APS Partai Perindo di jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan itu melanggar aturan Pemilu, Widodo menjawab tidak.
Hal itu karena lokasinya berada di sisi Utara jalan, yang masuk area publik perkampungan warga. Jika memang melanggar, maka pihaknya sudah bertindak sejak APK dan APS itu dipasang.
Baca juga: Tulisan pada Baliho Bacaleg Perindo di Madiun Menarik Perhatian, Begini Komentar Warga
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi. Saat dikonfirmasi keterlibatannya dalam pencopotan APK dan APS Partai Perindo, Ali menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat karena paham aturan dan tidak ada kewenangan untuk menertibkan APK.
Lihat Juga :