Satpol PP Madiun Copoti APK Partai Perindo Tanpa Rekomendasi Bawaslu

Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:11 WIB
loading...
A A A
"KPU nggak ada wewenang untuk menertibkan APK," tegas Ali Nur Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

Mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Madiun Nomor 468 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Jalan Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan merupakan salah satu titik yang ditetapkan menjadi tempat pemasangan APK dan APS partai politik.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengakui jika yang melakukan pencopotan APK dan APS Partai Perindo tersebut adalah Satpol PP Kabupaten Madiun.

Alasanya tidak lain karena ada surat dari Lanud Iswahyudi. Pihaknya mengaku saat itu didampingi Panwascam dan seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Jiwan.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)