Digelar Hari ini, Kejari Jaktim: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana
Senin, 10 Agustus 2020 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
"Diwajibkan hadir. Kalau enggak datang itu nanti keputusan hakim. Kewenangan sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya. (Baca juga: Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum )
Sebelumnya, Putra Siregar sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan handphone ilegal yang ditangani Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.
Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.
Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka. Namun hingga kini PS Store sendiri masih melayani pembeli.
Hukuman yang menanti Putra bila divonis bersalah oleh Hakim yakni paling singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Putra Siregar sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan handphone ilegal yang ditangani Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.
Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.
Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka. Namun hingga kini PS Store sendiri masih melayani pembeli.
Hukuman yang menanti Putra bila divonis bersalah oleh Hakim yakni paling singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :