6 Warga Filipina Korban Amukan Badai Dideportasi

Kamis, 15 Februari 2018 - 12:57 WIB
6 Warga Filipina Korban Amukan Badai Dideportasi
6 Warga Filipina Korban Amukan Badai Dideportasi
A A A
MANADO - Rudenim Manado kembali mendeportasi enam nelayan warga negara Filipina korban amukan badai pada 15 Desember 2017 yang terdampar di Desa Batumbalango, Kecamatan Essang Selatan, Kabupaten Talaud.

Mereka yang dideportasi yakni Romel Dela Cruz (47), Eomel Dela Cruz, Jr (16), Esayas Orano (32), Elvert Malit (19), Jaime Jandog (45) dan Jerry Sajonia (15).

“Sebenarnya mereka terdiri atas 11 orang, namun karena mengingat ketersediaan petugas pengawal serta tempat duduk dalam penerbangan dari Jakarta ke Manila, maka sisanya akan diberangkatkan minggu depan,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara Dodi Karnida, Kamis (15/2/2018).

Keenam orang tersebut diterbangkan dari Manado pada pukul 14.50 Wita dan tiba di Terminal 1C Bandara Soetta sekitar pukul 17.10 Wita, Rabu (14/2/2018).

Sedangkan keberangkatan ke Manila yaitu Kamis 15 Februari pukul 00.45 WIB dinihari dengan Cebu Pasific Airlines dari Terminal 2E sehingga tiba di Terminal 3 Ninoy Aquino International Pasay City sekitar pukul 05.55 waktu setempat.

Menurut Dodi, keberangkatan bersamaan dengan sembilan warga negara Filipina yang juga dideportasi Kanim Ambon karena terjaring operasi intelijen Kanim Ambon dan diketahui mereka masuk ke wilayah Indonesia secara illegal dan tinggal di daerah Ambon sekitar 2-3 tahun.

Selama di Ambon mereka bekerja sebagai penangkap ikan karena mereka terkenal tangguh untuk bertahan di tengah lautan sebagai penangkap ikan sehingga sangat disukai oleh para pengusaha penangkapan ikan laut.

“Tindakan keimigrasian terhadap enam warga Filipina eks korban badai di Talaud, nuansanya lebih dominan ke urusan kemanusiaan. Sebab walaupun mereka telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu memasuki wilayah RI tanpa menggunakan dokumen perjalanan (paspor) dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian, namun kehadiran mereka di wilayah kita adalah karena mereka mengalami musibah diterjang badai pada akhir tahun yang lalu,”terangnya.

Saat itu, mereka diserahkan oleh petugas Kanim Tahuna dan ditampung di Rudenim Manado sejak tanggal 29 Desember 2017 dan selama ini pihaknya kata Dodi, memperlakukannya dengan baik seperti menyediakan bahan makanan yang cukup, pemeriksaan kesehatan yang rutin dan diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan di luar (outdoor) seperti olah raga sehingga mereka tidak merasa bosan.

Adapun waktu yang lama sejak kejadian sampai ditampung di Rudenim karena masih ditampung oleh aparat Kepolisian, TNI dan masyarakat Talaud sebagai upaya pengamanan dan kemanusiaan.

Apalagi pengesahan dari Konsulat Jenderal Filipina tentang keabsahan mereka sebagai Warga Negara Filipina bukan merupakan hal yang mudah.

Konsulat Jenderal Filipina meminta verifikasi dari Kementerian Luar Negeri Filipina atas rujukan dari Pemerintah Daerah Davao dan General Santos di Filipina Selatan tempat mereka bertempat tinggal.

Setibanya di Manila nanti, mereka biasanya diurus lebih lanjut oleh Kantor Sosial setempat untuk terus dipulangkan ke kampung halamannya.

Kegiatan deportasi warga negara Filipina dari wilayah Sulut juga dilakukan hari ini, Kamis (15/2/2018) oleh Kanim Bitung, sebanyak dua orang laki-laki masing eks tahanan PSKDP Bitung sejak bulan Desember 2017 dan eks napi illegal fishing yang baru lepas dari Lapas Bitung setelah menjalani Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Sampai dengan hari ini, pada tahun 2018 ini sudah ada 13 orang warga negara Filipina yang dideportasi dari wilayah Sulawesi Utara termasuk 2 orang yang dideportasi Kanim Bitung hari ini,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6504 seconds (0.1#10.140)