Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang, Penjual Es Degan di Malang Diringkus Polisi
Kamis, 21 Desember 2023 - 10:08 WIB
loading...
A
A
A
"Pukul 20.00 WIB dari pelanggan ini masuk ke dalam kamar, dan akan melakukan hubungan threesome dengan menyerahkan uang Rp 800 ribu kepada tersangka. Selanjutnya dari petugas mendapatkan informasi tersebut mendatangi TKP, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapatkan barang bukti," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka kata Taufik, ternyata Munif juga ikut melakukan hubungan suami istri bersama pria lain. Jadi di kamar tersebut ada sang istri, tersangka, dan satu pelanggan, yang diajak menikmati fantasi threesome.
"Jadi dia (tersangka) ini ikut juga (berhubungan suami istri atau threesome). Tidak ada paksaan mungkin atas bujuk rayu tersangka karena faktor ekonomi," ungkap dia kembali.
Pihaknya sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 800 ribu, kunci kamar hotel, satu buah ponsel milik tersangka, satu buah sepeda motor yang digunakan tersangka dan istrinya menuju penginapan. Tersangka yang berprofesi sebagai penjual es degan ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka kata Taufik, ternyata Munif juga ikut melakukan hubungan suami istri bersama pria lain. Jadi di kamar tersebut ada sang istri, tersangka, dan satu pelanggan, yang diajak menikmati fantasi threesome.
"Jadi dia (tersangka) ini ikut juga (berhubungan suami istri atau threesome). Tidak ada paksaan mungkin atas bujuk rayu tersangka karena faktor ekonomi," ungkap dia kembali.
Pihaknya sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 800 ribu, kunci kamar hotel, satu buah ponsel milik tersangka, satu buah sepeda motor yang digunakan tersangka dan istrinya menuju penginapan. Tersangka yang berprofesi sebagai penjual es degan ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.
(hri)
Lihat Juga :