Jelang Nataru, Dishub dan Polisi Bidik Travel Gelap di Palabuhanratu Sukabumi
Rabu, 20 Desember 2023 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa tilang elektronik (ETLE) kepada travel gelap yang terjaring dalam razia.
"Kami akan mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan, dan jika pelanggar tidak datang, kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat. Batas maksimal sesuai ketentuan sidang, dua minggu setelah ETLE," jelas Fajar.
Fajar menegaskan bahwa travel gelap melanggar peraturan karena kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagai angkutan umum.
"Pelat nomornya harus kuning dan STNK-nya atas nama koperasi atau badan hukum lainnya. Ada subsidi pajak dari pemerintah untuk STNK badan hukum, sehingga pajaknya lebih murah," pungkasnya.
"Kami akan mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan, dan jika pelanggar tidak datang, kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat. Batas maksimal sesuai ketentuan sidang, dua minggu setelah ETLE," jelas Fajar.
Fajar menegaskan bahwa travel gelap melanggar peraturan karena kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagai angkutan umum.
"Pelat nomornya harus kuning dan STNK-nya atas nama koperasi atau badan hukum lainnya. Ada subsidi pajak dari pemerintah untuk STNK badan hukum, sehingga pajaknya lebih murah," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :