Terlambat Kerjakan Proyek, Rekanan di Salatiga Didenda Rp700.000 per Hari

Jum'at, 09 Februari 2018 - 19:09 WIB
Terlambat Kerjakan Proyek, Rekanan di Salatiga Didenda Rp700.000 per Hari
Terlambat Kerjakan Proyek, Rekanan di Salatiga Didenda Rp700.000 per Hari
A A A
SALATIGA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, Jawa Tengah, menjatuhkan sanksi denda kepada PT Armada Hada Graha selaku penyedia jasa konstruksi (rekanan) pelaksana proyek pembangunan trotoar Jalan Diponegoro dan Fatmawati senilai Rp26,3 miliar. Rekanan tersebut didenda karena keterlambatan menyelesaikan pekerjaan.

Adapun besaran denda yang wajib dibayar oleh rekanan sebesar Rp700.000 per hari. Kepala DPUPR Kota Salatiga Agung Hendratmiko menjelaskan, sanksi denda dijatuhkan karena rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Sesuai kontrak kerja, proyek tersebut dilaksanakan mulai 25 April 2017 dan selesai 21 Desember 2017. Namun dalam pelaksanaan terdapat berbagai kendala sehingga rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan.

"Karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, akhirnya rekanan minta perpanjangan waktu selama 10 hari atau hingga 31 Desember 2017 dan disetujui. Namun hingga 31 Desember 2017, ternyata pekerjaan belum selesai 100% sehingga kami menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp700.000 per hari," katanya, Jumat (9/2/2018).

Menurut Agung, sanksi denda ini terhitung per 31 Desember 2017 hingga proyek tersebut selesai 100% dan dilakukan serah terima pertama atau provisional hand over (PHO). "Penghitungan besaran denda mengacu pada regulasi yang berlaku. Dan pihak rekanan sanggup membayar denda yang ditetapkan," terangnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya, kekurangan pekerjaan tinggal beberapa persen dan tergolong ringan. Hingga saat ini, Jumat (9/2/2019) pekerjaan yang kurang hanya pemasangan beberapa titik lampu. "Meski belum selesai 100%, namun trotoar sudah bisa difungsikan. Kami berharap pekerjaan bisa segera tuntas dan diserah terimakan," tandasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan trotoar dan saluran air Jalan Diponegoro dan Fatmawati sepanjang sekitar 2,5 km dilaksanakan sejak 25 April 2017. Adapun nilai kontrak pekerjaan proyek tersebut adalah sekitar Rp26,3 miliar dari nilai pagu sebelumnya sebesar Rp28 miliar.

Sebelumnya, Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan, pembangunan trotoar dan saluran air Jalan Diponegoro dan Fatmawati merupakan salah satu program unggulan wali kota dan wakil wali kota Salatiga 2017-2022 dalam rangka penataan wajah kota.

"Kami berharap program penataan wajah kota nantinya akan membuat Kota Salatiga menjadi lebih baik, indah dan nyaman," kata katanya.

Yuliyanto meminta kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk selalu memantau pelaksanaan dan progres pembangunan fisik agar kualitasnya terjaga. "Tolong semua pekerjaan pembangunan diawasi. Jika perlu tegur pihak rekanan apabila mutunya tidak memenuhi standar," tandasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9797 seconds (0.1#10.140)