2 Bule Pelaku Penganiayaan di Seminyak Kuta Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Selasa, 19 Desember 2023 - 07:43 WIB
loading...
A
A
A
Setelah dilakukan pendalaman, teridentifikasi kedua WNA tersebut berasal dari Britania Raya dan Amerika Serikat dengan inisial ACW (37th) dan CAB (37th).
Baca juga: Bawa Ganja ke Bali, Bule Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia tanggal 6 Desember 2023, melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024.
Polres Badung sebelumnya telah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk memantau apabila kedua WNA tersebut melintas, dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengarahkan seluruh jajaran untuk mewaspadai 2 WNA yang dimaksud.
Setelah penangkapan kedua WNA tersebut, tim dari Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memastikan bahwa kedua WNA tersebut adalah orang yang sedang dicari oleh pihak berwajib.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, memang benar bahwa keduanya merupakan WNA yang sedang dicari dalam kasus pidana dugaan penganiayaan pada sebuah salon nail art. Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung untuk mencegah keberangkatan kedua WNA tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan/pencegahan keberangkatan keduanya. Kemudian, pada Sabtu (16/12/2023) pukul 21.30 WITA, dilakukan serah terima kedua WNA tersebut kepada pihak Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Bawa Ganja ke Bali, Bule Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia tanggal 6 Desember 2023, melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024.
Polres Badung sebelumnya telah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk memantau apabila kedua WNA tersebut melintas, dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengarahkan seluruh jajaran untuk mewaspadai 2 WNA yang dimaksud.
Setelah penangkapan kedua WNA tersebut, tim dari Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memastikan bahwa kedua WNA tersebut adalah orang yang sedang dicari oleh pihak berwajib.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, memang benar bahwa keduanya merupakan WNA yang sedang dicari dalam kasus pidana dugaan penganiayaan pada sebuah salon nail art. Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung untuk mencegah keberangkatan kedua WNA tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan/pencegahan keberangkatan keduanya. Kemudian, pada Sabtu (16/12/2023) pukul 21.30 WITA, dilakukan serah terima kedua WNA tersebut kepada pihak Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga :