Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Senin, 18 Desember 2023 - 09:12 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk enam orang jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Tersangka dalam kasus ini adalah Firli Bahuri. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk enam orang jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Tersangka dalam kasus ini adalah Firli Bahuri .
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penelitian berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 1 pada Jumat (15/12/2023).
“Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Soal Status Tersangka Firli Bahuri, Yusril: Bukti Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Dia mengatakan, terdapat 6 Jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara.
Lebih lanjut Herlangga menuturkan, para jaksa yang telah ditunjuk memiliki waktu selama tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"Memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Surabaya Gelar Doa Bersama untuk Firli Bahuri Menangkan Praperadilan
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penelitian berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 1 pada Jumat (15/12/2023).
“Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Soal Status Tersangka Firli Bahuri, Yusril: Bukti Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Dia mengatakan, terdapat 6 Jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara.
Lebih lanjut Herlangga menuturkan, para jaksa yang telah ditunjuk memiliki waktu selama tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"Memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Surabaya Gelar Doa Bersama untuk Firli Bahuri Menangkan Praperadilan
Lihat Juga :