Pemerintah Kaji Beri Insentif bagi Karyawan Non Peserta BP Jamsostek

Minggu, 09 Agustus 2020 - 17:51 WIB
loading...
Pemerintah Kaji Beri Insentif bagi Karyawan Non Peserta BP Jamsostek
Menaker Ida Fauziah. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Pemerintah tengah mengkaji dan mempertimbangkan akan memberi bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif gaji bagi tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan .

Hal ini menyusul rencana pemberian insentif Rp600.000 per bulan selama 4 bulan bagi karyawan swasta, peserta BPJS Ketenagakerjaan. (BACA JUGA: Rp37 Triliun Disiapkan untuk BLT Karyawan Swasta Rp600.000 Per Bulan )

"Kami akan pelajari terus (pekerja informal). Kami akan lihat datanya. Tapi kita sekarang fokus ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dulu karena mereka paling siap datanya," kata Ida saat rakor di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jabar, Jumat (9/8/2020). (BACA JUGA: Kritisi Insentif Rp600 Ribu ke Pekerja Swasta, PKS: Jangan Kerap Lempar Janji PHP )

Ida mengemukakan, pihaknya akan melihat data pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun pekerja informal lainnya. Saat ini, diakuinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 40% dari total tenaga kerja di Indonesia. (BACA JUGA: Banyak Perusahaan Mark Down Laporan Gaji, BLT Pekerja Rp600 Ribu Rentan Salah Sasaran )

Idealnya, komposisi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 70% dari total tenaga kerja. "Tapi sekrang kita selesaikan dulu pekerja yang telah terdata di BPJS Ketenagakerjaan. Karena secara data, mereka lebih mudah, Karena datanya terekam di BPJS," ujar Ida.

Selain itu, tutur Menaker, aturan pemberian insentif bagi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mayarakat tahu manfaat menjadi peserta Jamsostek. Walaupun, intensif Rp600.000 per bulan diberikan bagi peserta yang minimal telah bergabung Juni 2020 dan minimal ikut 2 program BPJS Ketenagakerjaan.

"Memang nanti dari 15 juta itu bertahap. Karena kalau menunggu akan lama. Tapi kami kejar terus data itu ke BPJS Ketenagakerjaan. Yang kami butuhkan adalah nomor rekening pekerja. Karena nanti uang langsung ditransfer ke mereka," tutur Menaker.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6083 seconds (0.1#10.140)