Ini Pemicu Suami Asal Blitar Nekat Jual Istrinya via Aplikasi MiChat di Malang
Sabtu, 16 Desember 2023 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F subsider Pasal 88 juncto 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ditambah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Pelaku dijerat paling lama 15 tahun dengan denda Rp600 juta.
(ams)
Lihat Juga :