Ini Pemicu Suami Asal Blitar Nekat Jual Istrinya via Aplikasi MiChat di Malang

Sabtu, 16 Desember 2023 - 11:30 WIB
loading...
Ini Pemicu Suami Asal...
Pemuda asal Kabupaten Blitar tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pemuda asal Kabupaten Blitar tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Pria bernama Aditya Putra (22) dibekuk oleh polisi di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah menjual istrinya ISW (20).

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Chairul Mustofa menyatakan, tersangka sudah tiga hari sejak 1 Desember 2023 di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjual istrinya. Ia tinggal di sebuah rumah kos di daerah Cempokomulyo, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Polisi sendiri mendapatkan informasi terkait tindak pidana perdagangan orang dari masyarakat. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan tersangka pada Minggu (3/12) sekitar pukul 17.30 WIB, di hotel berbintang.

Baca Juga: Terlilit Utang, Suami Tega Jual Istri untuk Layanan Threesome

”Tersangka ini menawarkan istrinya melalui aplikasi MiChat dengan akun Konyel dan Vivi Gemoy. Sang istri ditawarkan dengan harga Rp500 ribu sampai Rp600 ribu. Kemudian terjadi tawar menawar hingga deal di angka Rp250 ribu hingga Rp 300 ribu,” kata Chairul.

Saat bertransaksi, tersangka yang mengajak calon pelanggannya tawar menawar harga hingga akhirnya bertemu. Setelah mendapatkan pelanggan, ia akan mengarahkan pelanggan pada salah satu kamar yang di dalam ISW istrinya sudah menanti kedatangan calon pelanggannya.

”Setelah deal, pelanggan disuruh datang ke salah satu penginapan, kemudian ditunjukkan nomor kamar yang telah disewa oleh tersangka. Pada saat itu tersangka ini menunggu di lobi hotel,” kata dia.

Baca Juga: Malang Gempar, Suami Tega Tusuk Istri Tua di Rumah Madunya

Selama menjalankan aksinya, polisi mengatakan jika tidak ada paksaan kepada korban. Bahkan ISW dengan rela melakukan tindakan, di mana biayanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka berdua.

Meskipun demikian, tersangka tetap ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ”Kami mengamankan dua buah kondom masing-masing berisi empat buah, handphone Xiaomi, nota pemesanan penginapan, dan uang tunai senilai Rp 250 ribu,” bebernya.



Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F subsider Pasal 88 juncto 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ditambah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Pelaku dijerat paling lama 15 tahun dengan denda Rp600 juta.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Unitomo Pemberdayaan...
Unitomo Pemberdayaan Kewirausahaan dan Manajemen Koperasi Ponpes Ibnu Mas’ud Blitar
Siswa SMP di Blitar...
Siswa SMP di Blitar Jadi Korban Bullying Massal, Sahroni Minta Polisi Putus Mata Rantai Kekerasan Anak
Memilukan! Siswa SMP...
Memilukan! Siswa SMP di Blitar Jadi Korban Bullying Massal
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Pengabdian kepada Masyarakat,...
Pengabdian kepada Masyarakat, Tim AKN Putra Sang Fajar Dorong Penerapan Pakan Probiotik Lokal
Geger! Lubang Misterius...
Geger! Lubang Misterius di Kademangan Blitar Sedot Air Sungai hingga Mengering
Blitar Geger, Lubang...
Blitar Geger, Lubang Misterius Sedot Habis Air Sungai
Rekomendasi
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved