Senin 10 Agustus, Pelanggaran Sistem Ganjil Genap Kena Tilang

Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:47 WIB
loading...
Senin 10 Agustus, Pelanggaran...
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap mulai Senin 10 Agustus 2020. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap mulai Senin 10 Agustus 2020. Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dendanya kita kenakan denda maksimal, dan tidak ada toleransi lagi karena sudah hampir seminggu kita lakukan sosialisai,” ujarnya Kasubidt Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Minggu (9/8/2020)

Penindakan tidak hanya dilakukan secara konfensional, juga berlaku bagi electronic traffic law enforcemen (Etle). Polda Metro Jaya telah mengaktifkan 57 kamera untuk melakukan penindakan secara elektronik. (Baca juga; 10 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Akan Ditilang )

Diketahui, Kebijakan Ganjil Genap tertuang dalam Pergub 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain jumlah ruas jalan. (Baca juga; DPRD DKI Nilai Ganjil Genap bukan Solusi Pengendalian Covid-19 di Jakarta )

Pemprov DKI menetapkan 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap, meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan. Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, adalah pelat kuning, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan. Pasal 4 ayat (1) M menyebutkan kebijakan ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Rekomendasi
Prosesi Pemakaman Khamenei...
Prosesi Pemakaman Khamenei Digelar di Irak, Drone Iran Gempur Pasukan AS di Bahrain
IRGC Tembak Jatuh Drone...
IRGC Tembak Jatuh Drone MQ-9 AS di Atas Bushehr, Sirine Meraung di Kuwait dan Bahrain
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Berita Terkini
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved