Senin 10 Agustus, Pelanggaran Sistem Ganjil Genap Kena Tilang

Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:47 WIB
loading...
Senin 10 Agustus, Pelanggaran...
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap mulai Senin 10 Agustus 2020. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap mulai Senin 10 Agustus 2020. Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dendanya kita kenakan denda maksimal, dan tidak ada toleransi lagi karena sudah hampir seminggu kita lakukan sosialisai,” ujarnya Kasubidt Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Minggu (9/8/2020)

Penindakan tidak hanya dilakukan secara konfensional, juga berlaku bagi electronic traffic law enforcemen (Etle). Polda Metro Jaya telah mengaktifkan 57 kamera untuk melakukan penindakan secara elektronik. (Baca juga; 10 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Akan Ditilang )

Diketahui, Kebijakan Ganjil Genap tertuang dalam Pergub 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain jumlah ruas jalan. (Baca juga; DPRD DKI Nilai Ganjil Genap bukan Solusi Pengendalian Covid-19 di Jakarta )

Pemprov DKI menetapkan 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap, meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan. Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, adalah pelat kuning, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan. Pasal 4 ayat (1) M menyebutkan kebijakan ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved