Kapolres Kotim Pimpin Patroli Besar Antisipasi Penjarahan Sawit di Kalteng
Senin, 11 Desember 2023 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
“Surat tersebut berisi tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan tanda buah segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegasnya.
Dalam surat tersebut juga tercantum sanksi yang akan diterima jka kejadian ini terulang, sanksi yang terberat adalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bukti nyata dari penegakan hukum.
(ams)
Lihat Juga :