Tujuh Santri di Cimahi Diduga Disetubuhi Gurunya Sendiri

Selasa, 09 Januari 2018 - 21:56 WIB
Tujuh Santri di Cimahi...
Tujuh Santri di Cimahi Diduga Disetubuhi Gurunya Sendiri
A A A
CIMAHI - Oknum guru ngaji berinisial AA (43) warga Kampung Karangsari RT02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dilaporkan ke Polres Cimahi, Selasa (9/1/2018). Pasalnya dia dituding melakukan tindakan pencabulan kepada santrinya yang masih di bawah umur dan disinyalir jumlahnya lebih dari satu.

Perbuatan bejat pelaku tercium oleh pihak keluarga korban berinisial NH (15) yang merupakan warga Kecamatan Cisarua, KBB.

NH mengaku telah disetubuhi gurunya sendiri. Mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua korban, IK (33) tidak terima sehingga kemudian langsung melapor ke Mapolres Cimahi agar pelaku segera ditindak.

Mendapat laporan, petugas dari Polres Cimahi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya pada Kamis, 4 Januari 2018, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Cisarua.

Namun, saat digelandang ke mapolres untuk dimintai keterangan, pelaku seolah-olah tidak mengetahui apa-apa terkait perbuatanya tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, modus guru ngaji tersebut dalam mencabuli santrinya ialah dengan cara pelaku membohongi korban untuk menurunkan ilmu dengan cara dimandikan.

Selain itu oknum guru ngaji tersebut juga ngaku-ngaku kerasukan mahluk halus sehingga membuat korban takut.

"Pelaku ini dalihnya bisa memberikan keistimewaan yakni ilmu kebal dan juga ilmu lain," terangnya, Selasa (9/1/2018).

Menurutnya dengan iming-iming dan bujuk rayu dari pelaku, korban akhirnya tertarik. Sehingga akhirnya terjadi tindak pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan sang guru ngaji terhadap santrinya itu. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah melakukan aksinya sejak dua tahun lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korbannya berjumlah tujuh orang. Tapi kami masih melakukan penyelidikan karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya," kata dia.

Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Dari pengakuan tersangka, AA terpaksa melakukan tindakan tidak terpuji itu lantaran isterinya yang sudah lama terbaring karena sakit.
(nag)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
1 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
1 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
2 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
4 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
13 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
16 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved