Tujuh Santri di Cimahi Diduga Disetubuhi Gurunya Sendiri

Selasa, 09 Januari 2018 - 21:56 WIB
Tujuh Santri di Cimahi...
Tujuh Santri di Cimahi Diduga Disetubuhi Gurunya Sendiri
A A A
CIMAHI - Oknum guru ngaji berinisial AA (43) warga Kampung Karangsari RT02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dilaporkan ke Polres Cimahi, Selasa (9/1/2018). Pasalnya dia dituding melakukan tindakan pencabulan kepada santrinya yang masih di bawah umur dan disinyalir jumlahnya lebih dari satu.

Perbuatan bejat pelaku tercium oleh pihak keluarga korban berinisial NH (15) yang merupakan warga Kecamatan Cisarua, KBB.

NH mengaku telah disetubuhi gurunya sendiri. Mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua korban, IK (33) tidak terima sehingga kemudian langsung melapor ke Mapolres Cimahi agar pelaku segera ditindak.

Mendapat laporan, petugas dari Polres Cimahi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya pada Kamis, 4 Januari 2018, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Cisarua.

Namun, saat digelandang ke mapolres untuk dimintai keterangan, pelaku seolah-olah tidak mengetahui apa-apa terkait perbuatanya tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, modus guru ngaji tersebut dalam mencabuli santrinya ialah dengan cara pelaku membohongi korban untuk menurunkan ilmu dengan cara dimandikan.

Selain itu oknum guru ngaji tersebut juga ngaku-ngaku kerasukan mahluk halus sehingga membuat korban takut.

"Pelaku ini dalihnya bisa memberikan keistimewaan yakni ilmu kebal dan juga ilmu lain," terangnya, Selasa (9/1/2018).

Menurutnya dengan iming-iming dan bujuk rayu dari pelaku, korban akhirnya tertarik. Sehingga akhirnya terjadi tindak pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan sang guru ngaji terhadap santrinya itu. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah melakukan aksinya sejak dua tahun lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korbannya berjumlah tujuh orang. Tapi kami masih melakukan penyelidikan karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya," kata dia.

Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Dari pengakuan tersangka, AA terpaksa melakukan tindakan tidak terpuji itu lantaran isterinya yang sudah lama terbaring karena sakit.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)