Tujuh Santri di Cimahi Diduga Disetubuhi Gurunya Sendiri

Selasa, 09 Januari 2018 - 21:56 WIB
Tujuh Santri di Cimahi...
Tujuh Santri di Cimahi Diduga Disetubuhi Gurunya Sendiri
A A A
CIMAHI - Oknum guru ngaji berinisial AA (43) warga Kampung Karangsari RT02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dilaporkan ke Polres Cimahi, Selasa (9/1/2018). Pasalnya dia dituding melakukan tindakan pencabulan kepada santrinya yang masih di bawah umur dan disinyalir jumlahnya lebih dari satu.

Perbuatan bejat pelaku tercium oleh pihak keluarga korban berinisial NH (15) yang merupakan warga Kecamatan Cisarua, KBB.

NH mengaku telah disetubuhi gurunya sendiri. Mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua korban, IK (33) tidak terima sehingga kemudian langsung melapor ke Mapolres Cimahi agar pelaku segera ditindak.

Mendapat laporan, petugas dari Polres Cimahi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya pada Kamis, 4 Januari 2018, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Cisarua.

Namun, saat digelandang ke mapolres untuk dimintai keterangan, pelaku seolah-olah tidak mengetahui apa-apa terkait perbuatanya tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, modus guru ngaji tersebut dalam mencabuli santrinya ialah dengan cara pelaku membohongi korban untuk menurunkan ilmu dengan cara dimandikan.

Selain itu oknum guru ngaji tersebut juga ngaku-ngaku kerasukan mahluk halus sehingga membuat korban takut.

"Pelaku ini dalihnya bisa memberikan keistimewaan yakni ilmu kebal dan juga ilmu lain," terangnya, Selasa (9/1/2018).

Menurutnya dengan iming-iming dan bujuk rayu dari pelaku, korban akhirnya tertarik. Sehingga akhirnya terjadi tindak pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan sang guru ngaji terhadap santrinya itu. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah melakukan aksinya sejak dua tahun lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korbannya berjumlah tujuh orang. Tapi kami masih melakukan penyelidikan karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya," kata dia.

Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Dari pengakuan tersangka, AA terpaksa melakukan tindakan tidak terpuji itu lantaran isterinya yang sudah lama terbaring karena sakit.
(nag)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Berita Terkini
Jembatan di Kolaka Utara...
Jembatan di Kolaka Utara Ambruk Diterjang Arus, 115 KK di Desa Pasampang Terisolasi
2 jam yang lalu
Mengenal Masjid Tertua...
Mengenal Masjid Tertua Bojonegoro Warisan Kerajaan Mataram di Tepi Sungai Bengawan Solo
4 jam yang lalu
Macet Lebih 1 Km Kendaraan...
Macet Lebih 1 Km Kendaraan Wisatawan di Jalur Ciwandan Cilegon Menuju Anyer-Carita
4 jam yang lalu
Kisah Kiai Betok, Pusaka...
Kisah Kiai Betok, Pusaka Sakti Kerajaan Demak yang Tewaskan Pembunuh Bayaran
5 jam yang lalu
Arus Balik di Tol Cipali...
Arus Balik di Tol Cipali Meningkat, Volume Kendaraan ke Jakarta Melonjak 91 Persen
5 jam yang lalu
Arus Balik di Tol MBZ...
Arus Balik di Tol MBZ dan Jakarta-Cikampek Ramai Lancar di Hari Ke-3 Lebaran
6 jam yang lalu
Infografis
Danau Laguna Verde,...
Danau Laguna Verde, Danau Paling Beracun di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved