Berhubungan Intim dengan Sesama Pria, Warga Karo Jadi Korban Pencurian di Madura

Jum'at, 08 Desember 2023 - 15:41 WIB
loading...
Berhubungan Intim dengan...
Berhubungan intim dengan sesama pria, warga Kelurahan Rumah Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, berinisial DL (21) menjadi korban pencurian di sebuah hotel di Kabupaten Sampang. Foto/Ilustrasi
A A A
PAMEKASAN - Berhubungan intim dengan sesama pria, warga Kelurahan Rumah Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menjadi korban pencurian. Pria berinisial DL (21) tersebut, berhubungan intim dengan sesama pria alias gay di hotel yang ada di Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

Baca juga: Viral! Remaja 14 Tahun Tertangkap Basah saat Bobol SMA Negeri 4 Tanjungpinang

Korban yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan, berhubungan intim dengan seorang pria berinisial SK (30). Keduanya berkenalan lewat sebuah aplikasi pesan singkat, lalu dilanjutkan dengan janjian bertemu di terminal Pamekasan.



Setelah bertemu di terminal Pamekasan, keduanya berboncengan menggunakan motor milik korban untuk mencari makan di warung makan yang ada di Kabupaten Sampang. Setelah makan, mereka menyewa kamar hotel di Kabupaten Sampang, dan melakukan hubungan intim sesama pria.

Baca juga: Cium Aroma Kecurangan Pemilu 2024, Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di KPU

Keesokan harinya, korban bangun tidur dan bergegas mandi. Saat korban mandi, pelaku langsung melancarkan aksi pencurian. "Pelaku mengambil kunci motor milik korban, sekaligus STNK yang ada di dalam dompet korban. Pelaku juga membawa kabur ponsel korban," ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Jumat (8/12/2023).

Menyadari telah menjadi korban pencurian dari pasangan sejenisnya, korban langsung melaporkan ke Polres Sampang. Mendapat laporan dari korban, polisi langsung menyelidiki kasus pencurian tersebut, dan berhasil menangkap pelaku.

Baca juga: Jember Gempar! Ambulans Dipakai Balapan Drag Race

Pelaku pencurian tersebut, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Sampang, saat berada di kediamaannya di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. "Pelaku mengakui perbuatannya, dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Lanjutkan...
Dukung Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan, Sahroni: Janji Nikah Solusi Ngaco!
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Anak Mantan Wali Kota...
Anak Mantan Wali Kota Cirebon Tertangkap Curi Sepatu di Masjid
Ayah Juna Tersangka...
Ayah Juna Tersangka Penganiayaan Bocah di Jaksel Ternyata Wanita Penyuka Sesama Jenis
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved