Kuli Bangunan Ini Menjambret 10 Kali untuk Beli Susu dan Bayar Kredit Motor

Minggu, 07 Januari 2018 - 23:55 WIB
Kuli Bangunan Ini Menjambret 10 Kali untuk Beli Susu dan Bayar Kredit Motor
Kuli Bangunan Ini Menjambret 10 Kali untuk Beli Susu dan Bayar Kredit Motor
A A A
TANJUNG PINANG - Hadi Saputra (24), seorang kuli bangunan pelaku jambret tertunduk lesu setelah ditangkap Satreskrim Polsek Tanjung Pinang Timur di kediamannya di Jalan Pasopati, Km 12, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kepulauan Riau, Sabtu (6/1/2017) malam.

Hadi nekad menjambret sebanyak 10 kali untuk membeli susu dan membayar kontrakan, serta kredit sepeda motornya supranya. Akibat perbuatannya, Hadi terpaksa menginap di sel tahanan Polsek Tanjung Pinang Timur.

"Setelah kita selidiki selama ini, baru berhasil kita ringkus. Pada saat kita tangkap pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek Tanjung Pinang Timur AKP Hendriyal melalui Kanitreskrim Ipda Haris Baltasar di Mapolsek Tanjungpinang Timur,” Minggu (7/1/2017).

Haris menuturkan, dalam kurun waktu sejak November dan Desember, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali. Dalam aksinya pelaku mencari korbannya perempuan membawa dompet dan sedang asyik main ponsel.

Adapun lokasi pelaku beraksi yaitu dua TKP di Perumahan Ganet, enam lokasi perumahan Taman Seraya, dan dua lokasi Perumahan Jatayu. Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukannya karena terdesak ekonomi. Sebab, selama ini bekerja sebagai kuli bangunan dan hasilnya tidak mencukupi untuk saat sehari-hari.

"Pelaku beraksi seorang diri dengan modus berkeliling perumahan mencari target perempuan yang sedang berjalan kaki," ujar dia.

Lanjut, kata Haris, untuk saat ini pelaku telah berada di dalam sel guna pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam unit ponsel berbagai merek dan dua dompet hasil jambret, serta sepeda motor pelaku.

"Uang tunai hasil jambret sudah dihabiskan untuk keperluan beli susu, bayar kontrakan, dan bayar kredit motor. Kita masih mengembangkan kasusnya," ucap Haris.

Hadi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara. "Handphone hasil curiannya belum sempat terjual," kata dia.

Di kantor polisi, Hadi mengaku uang hasil kerja bangunan tidak mencukupi untuk membayar kontrakan dan kredit motor. Dia mengatakan, aksinya nekat dilakukan spontan saat melihat para korbannya. Bapak satu anak ini mengaku menyesal atas perbuatannya yang berujung di kantor polisi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4809 seconds (0.1#10.140)