Hadapi Pemilu dan Pilpres 2024, Perindo Jayapura Konsolidasi Saksi
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Hadapi Pemilu da Pilpres 2024, Bappilu DPD Partai Perindo Kota Jayapura, Papua, menggelar rapat konsolidasi terkait perekrutan saksi. Para saksi ini akan memiliki tugas penting, yakni menjaga proses Pemilu dan Pilpres 2024 berjalan dengan baik di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam rapat konsolidasi ini, Bappilu DPD Partai Perindo Kota Jayapura, membahas sejumlah langkah penting dalam perekrutan saksi. Ada sebanyak 940 saksi yang dibutuhkan Partai Perindo, untuk mengisi seluruh TPS yang ada di Kota Jayapura.
Ketua Bappilu DPD Partai Perindo Kota Jayapura, Saling mengatakan, dalam rapat konsolidasi ini dibahas berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para saksi Partai Perindo, guna bertugas di setiap TPS yang ada di Kota Jayapura.
"Berbagai persayaratan harus dipenuhi oleh para saksi dari Partai Perindo, agar mereka mampu bertugas mengawal suara di Pemilu dan Pilpres 2024. Nantinya, para saksi ini juga akan mendapatkan bimbingan teknis dari DPP Partai Perindo," tegas Saling.
Salah satu persyaratan untuk menjadi saksi dari Partai Perindo, yang akan ditugaskan ke setiap TPS yang ada di Kota Jayapura, adalah memiliki usia minimal 21 tahun. Hal ini penting, karena para saksi harus bertugas dalam durasi waktu cukup panjang.
Selain itu, para saksi juga memiliki kemampuan serta pengetahuan di bidang teknologi informasi. "Pengetahuan dan kemampuan dalam bidang teknologi informasi sangat penting, karena mereka akan bekerja serta berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi," imbuhnya.
Dalam rapat konsolidasi ini, Bappilu DPD Partai Perindo Kota Jayapura, membahas sejumlah langkah penting dalam perekrutan saksi. Ada sebanyak 940 saksi yang dibutuhkan Partai Perindo, untuk mengisi seluruh TPS yang ada di Kota Jayapura.
Ketua Bappilu DPD Partai Perindo Kota Jayapura, Saling mengatakan, dalam rapat konsolidasi ini dibahas berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para saksi Partai Perindo, guna bertugas di setiap TPS yang ada di Kota Jayapura.
"Berbagai persayaratan harus dipenuhi oleh para saksi dari Partai Perindo, agar mereka mampu bertugas mengawal suara di Pemilu dan Pilpres 2024. Nantinya, para saksi ini juga akan mendapatkan bimbingan teknis dari DPP Partai Perindo," tegas Saling.
Salah satu persyaratan untuk menjadi saksi dari Partai Perindo, yang akan ditugaskan ke setiap TPS yang ada di Kota Jayapura, adalah memiliki usia minimal 21 tahun. Hal ini penting, karena para saksi harus bertugas dalam durasi waktu cukup panjang.
Selain itu, para saksi juga memiliki kemampuan serta pengetahuan di bidang teknologi informasi. "Pengetahuan dan kemampuan dalam bidang teknologi informasi sangat penting, karena mereka akan bekerja serta berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi," imbuhnya.
(eyt)