Terungkap! Eks Kasat Narkoba Lampung Kena Prank Fredy Pratama Kirim Sabu Palsu

Kamis, 07 Desember 2023 - 10:28 WIB
loading...
Terungkap! Eks Kasat...
Orang kepercayaan Fredy Pratama Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, operator distribusi narkoba dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Foto/Istimewa
A A A
LAMPUNG - Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami ternyata pernah meloloskan sabu-sabu palsu seberat 12 kilogram melalui Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sabu-sabu palsu itu dikirim oleh jaringan gembong narkoba Fredy Pratama untuk menguji kesungguhan Andri Gustami yang baru bergabung dalam jaringan internasional tersebut.

Hal itu diungkap Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif merupakan kepercayaan Fredy Pratama saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Andri Gustami. KIF merupakan operator wilayah barat mengatur distribusi narkoba dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.



”Awalnya kami ngetes dia (terdakwa Andri Gustami) kirim (sabu palsu) seberat dua belas kilo berhasil,” kata KIF.

KIF mengungkapkan, awalnya dia diberitahu oleh Fredy Pratama bahwa ada Polisi Lampung yang ingin berkoordinasi terkait pengiriman narkoba. Sehingga disetujui dan dilakukan uji coba dengan mengirimkan sabu-sabu palsu.



”Dia (terdakwa Andri Gustami) memberitahukan teman kami tertangkap dengan barang bukti sabu tiga puluh kilogram,” kata dia.



Kif menambahkan, rata-rata barang haram jenis sabu itu diambil dari daerah Pekan Baru. Namun barang tersebut didapat dari luar negeri. ”Ngambilnya di Pekanbaru dapet dari luar negeri cuma gak tau dari mana,” ucapnya.

Setelah sampai di Pekanbaru, lanjut Kif, barang haram itu dipacking dan didistribusikan oleh kurir-kurir narkoba menuju Bandarlampung. Sampai Bandarlampung menginap di Hotel dan ada kurir lain yang mengambil untuk diantar ke rest area Lampung Selatan.

Selanjutnya kurir tersebut dibantu oleh terdakwa Andri Gustami agar lolos dari penjagaan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. ”Kalau sudah menyebrang bukan urusan saya lagi, ada orang bertugas di sana. Terdakwa mendapat upah sekitar Rp1,3 miliar,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)