Begini Isi Surat Pernyataan yang Diberikan Polisi kepada Butet Kartaredjasa
Kamis, 07 Desember 2023 - 01:39 WIB
loading...
Seniman Butet Kartaredjasa diminta menandatangani surat pernyataan terkait dengan pentas teater budaya di TIM. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Seniman Butet Kartaredjasa diminta menandatangani surat pernyataan terkait dengan pentas teater budaya yang diadakannya di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Desember 2023. Surat itu berisi permintaan agar Butet berkomitmen tidak memasukkan unsur politik dalam teater tersebut.
Menurut Butet hal itu merupakan bentuk intimidasi. Meskipun, polisi sebelumnya telah membatah tuduhan tersebut. "Ini contoh blanko yang harus ditandatangani melengkapi perijinan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu, (6/12/2023).
Pada kop suratnya terdapat tulisan surat pernyataan. Lalu diikuti dengan pernyataan saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama, Alamat, Tempat, Tanggal Lahir dan NIK yang harus diisi.
Baca juga: Pengakuan Butet Diminta Polisi Tanda Tangan Surat Tak Ada Isu Politik di Pentas Teater
Kemudian, dalam surat tersebut dicantumkan beberapa peraturan, di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menurut Butet hal itu merupakan bentuk intimidasi. Meskipun, polisi sebelumnya telah membatah tuduhan tersebut. "Ini contoh blanko yang harus ditandatangani melengkapi perijinan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu, (6/12/2023).
Pada kop suratnya terdapat tulisan surat pernyataan. Lalu diikuti dengan pernyataan saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama, Alamat, Tempat, Tanggal Lahir dan NIK yang harus diisi.
Baca juga: Pengakuan Butet Diminta Polisi Tanda Tangan Surat Tak Ada Isu Politik di Pentas Teater
Kemudian, dalam surat tersebut dicantumkan beberapa peraturan, di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Lihat Juga :