Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Akibat Hina Sri Sultan HB X dan Rakyat DIY
Rabu, 06 Desember 2023 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, ujaran kebencian itu tidak hanya sering dilakukan oleh Ade Armando yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini. Beberapa kali Ade Armando sudah membuat statement yang membuat kegaduhan publik. Sehingga memang harus diberi efek jera.
Dia menambahkan, Ade Armando tidak cukup hanya meminta maaf saja namun memang harus diberi efek jera. Karena peristiwa semacam ini tidak hanya dilakukan oleh Ade Armando tetapi juga sering dilakukan oleh partainya.
"Kita akan menggunakan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Dan untuk memperkuat laporan tersebut, kami membawa video yang diunggah oleh Ade Armando," tegasnya.
Dia menambahkan, Ade Armando tidak cukup hanya meminta maaf saja namun memang harus diberi efek jera. Karena peristiwa semacam ini tidak hanya dilakukan oleh Ade Armando tetapi juga sering dilakukan oleh partainya.
"Kita akan menggunakan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Dan untuk memperkuat laporan tersebut, kami membawa video yang diunggah oleh Ade Armando," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :