Fraksi PDIP DKI Minta Hak Konstitusi Warga Jakarta Tidak Dikebiri
Rabu, 06 Desember 2023 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
Apabila pertimbangan karena faktor biaya Pilkada, Gilbert melihat dengan DPT sekitar 8 juta di Jakarta sebagai kota, maka tidak ada artinya dengan DPT provinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih.
"Inisiasi RUU dengan rencana ini lebih baik disampaikan apakah dari DPR atau Presiden. Semangat reformasi dan amandemen UUD yang ada semuanya menguatkan otonomi daerah," tuturnya.
Gilbert mengatakan, salah satu alasan pilkada langsung adalah karena sentralistik Orde Baru yang mengangkat kepala daerah sehingga isu saat itu adalah militer, Jawa, dan penunjukan Presiden.
"Sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo-Orba untuk sentralistik," terangnya. Sesuai UUD, Presiden juga dibatasi kekuasaannya.
Pengangkatan Menteri, Duta Besar dan lainnya adalah wewenang Presiden, tetapi tidak Gubernur. "RUU ini sangat tidak masuk karena memberi wewenang baru kepada Presiden lewat UU, harusnya lewat amandemen UUD memberi kekuasaan kepada Presiden lebih luas termasuk mengangkat Gubernur," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam draft hasil penyusunan RUU DKJ pada Pasal 10 poin dua menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"Inisiasi RUU dengan rencana ini lebih baik disampaikan apakah dari DPR atau Presiden. Semangat reformasi dan amandemen UUD yang ada semuanya menguatkan otonomi daerah," tuturnya.
Gilbert mengatakan, salah satu alasan pilkada langsung adalah karena sentralistik Orde Baru yang mengangkat kepala daerah sehingga isu saat itu adalah militer, Jawa, dan penunjukan Presiden.
"Sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo-Orba untuk sentralistik," terangnya. Sesuai UUD, Presiden juga dibatasi kekuasaannya.
Pengangkatan Menteri, Duta Besar dan lainnya adalah wewenang Presiden, tetapi tidak Gubernur. "RUU ini sangat tidak masuk karena memberi wewenang baru kepada Presiden lewat UU, harusnya lewat amandemen UUD memberi kekuasaan kepada Presiden lebih luas termasuk mengangkat Gubernur," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam draft hasil penyusunan RUU DKJ pada Pasal 10 poin dua menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Lihat Juga :