Fraksi PDIP DKI Minta Hak Konstitusi Warga Jakarta Tidak Dikebiri
Rabu, 06 Desember 2023 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
Pada draf terbaru RUU DKJ yang menjadi bahan rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta
pada Senin, 4 Desember 2023 diketahui memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.
RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI karena status ibukota akan berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
RUU tersebut disepakati sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (5/12/2023).
Penyusunan RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ada 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.
8 fraksi partai politik yang setuju terkait RUU DKJ yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PDIP, PPP, PKB, dan Nasdem. Sedangkan yang menolak hanya satu fraksi partai politik di DPR RI yakni PKS.
pada Senin, 4 Desember 2023 diketahui memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.
RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI karena status ibukota akan berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
RUU tersebut disepakati sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (5/12/2023).
Penyusunan RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ada 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.
8 fraksi partai politik yang setuju terkait RUU DKJ yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PDIP, PPP, PKB, dan Nasdem. Sedangkan yang menolak hanya satu fraksi partai politik di DPR RI yakni PKS.
(hab)
Lihat Juga :