Fraksi PDIP DKI Minta Hak Konstitusi Warga Jakarta Tidak Dikebiri
Rabu, 06 Desember 2023 - 14:25 WIB
loading...
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta , Gilbert Simanjuntak meminta hak konstitusional warga Jakarta untuk memilih secara langsung tidak dikebiri oleh rezim sentralistik neo-Orba.
Hal ini terkait draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memuat aturan Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"UU Daerah Khusus Jakarta diperlukan untuk pengganti UU 29 2007 seiring rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara," ungkap Gilbert, Rabu (6/12/2023) kepada awak media.
Dia menuturkan, draf RUU DKJ yang beredar, Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.
Baca: Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR
"Sebelumnya semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI, harus 50% lebih satu suara atau putaran kedua dengan suara terbanyak," tuturnya.
Hal ini terkait draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memuat aturan Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"UU Daerah Khusus Jakarta diperlukan untuk pengganti UU 29 2007 seiring rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara," ungkap Gilbert, Rabu (6/12/2023) kepada awak media.
Dia menuturkan, draf RUU DKJ yang beredar, Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.
Baca: Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR
"Sebelumnya semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI, harus 50% lebih satu suara atau putaran kedua dengan suara terbanyak," tuturnya.
Lihat Juga :