558 Orang Gangguan Jiwa Masuk DPT Tangsel, Bagaimana Cara Nyoblosnya?
Selasa, 05 Desember 2023 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Dari total jumlah DPT di Tangsel, persentase pemilih disabilitas sebanyak 0,23 persen atau 2.381 pemilih disabilitas. Dari 2.381 pemilih disabilitas, sebanyak 558 orang merupakan disabilitas mental atau ODGJ.
"2.381 pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra. Untuk ODGJ adalah pemilih disabilitas kategori mental,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
Menurut Widya, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang dan persyaratan administratif.
"Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak sama dalam menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga lain," ungkapnya.
Untuk mekanisme pencoblosan, Widya menjelaskan, pemilih disabilitas harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri.
"2.381 pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra. Untuk ODGJ adalah pemilih disabilitas kategori mental,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
Menurut Widya, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang dan persyaratan administratif.
"Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak sama dalam menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga lain," ungkapnya.
Untuk mekanisme pencoblosan, Widya menjelaskan, pemilih disabilitas harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri.
Lihat Juga :