Libur Nataru, ASDP Bakauheni Terapkan Radius Pembatasan Area Pembelian Tiket
loading...
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Guna mengantisipasi penumpukan kendaraan, PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Selatan bakal menerapkan sistem radius pembatasan area pembelian tiket.
Kepala Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Selatan Syaiful Harahap mengatakan, pembatasan area pembelian tiket diberlakukan sebagai antisipasi penumpukan saat momen hari libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Ini mengacu pada 4 faktor yakni safety, security, services, dan pencemaran lingkungan," ujar Syaiful dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Syaiful mengungkapkan, hal itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tiket angkutan penyeberangan secara elektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal penataan layanan pemesanan tiket elektronik di sekitar pelabuhan.
"Tahun ini kami akan menerapkan sistem radius untuk pembatasan area tiket. Jadi radius yang diberlakukan itu 4,2 kilometer dari titik 0 Pelabuhan Bakauheni," tutur Syaiful.
Syaiful menyebut, nantinya para pengguna pelayanan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni tidak akan bisa melakukan reservasi di luar jarak yang telah ditentukan.
"Untuk pengguna pelayanan Pelabuhan Bakauheni dengan radius kurang dari 4,2 kilometer ini tidak akan bisa melakukan reservasi tiket. Jadi pengguna pelayanan penyeberangan ini harus melakukan reservasi tiket diluar dari radius yang telah ditentukan," terangnya.
Syaiful mengungkapkan, kebijakan ini ditujukan untuk menghindari penumpukan para pengguna pelayanan penyebrangan jelang libur Nataru. Sebab, biasanya akan terlihat antrian panjang kendaraan yang hendak menyeberang setiap menjelang libur Nataru.
"Jadi tujuannya untuk menghindari penumpukan di area pelabuhan itu sendiri karena kita tahu untuk Nataru dipastikan akan ada peningkatan penggunaan pelayanan penyeberangan," kata dia.
Adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah sebagai berikut:
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Kepala Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Selatan Syaiful Harahap mengatakan, pembatasan area pembelian tiket diberlakukan sebagai antisipasi penumpukan saat momen hari libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Ini mengacu pada 4 faktor yakni safety, security, services, dan pencemaran lingkungan," ujar Syaiful dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Syaiful mengungkapkan, hal itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tiket angkutan penyeberangan secara elektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal penataan layanan pemesanan tiket elektronik di sekitar pelabuhan.
"Tahun ini kami akan menerapkan sistem radius untuk pembatasan area tiket. Jadi radius yang diberlakukan itu 4,2 kilometer dari titik 0 Pelabuhan Bakauheni," tutur Syaiful.
Syaiful menyebut, nantinya para pengguna pelayanan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni tidak akan bisa melakukan reservasi di luar jarak yang telah ditentukan.
"Untuk pengguna pelayanan Pelabuhan Bakauheni dengan radius kurang dari 4,2 kilometer ini tidak akan bisa melakukan reservasi tiket. Jadi pengguna pelayanan penyeberangan ini harus melakukan reservasi tiket diluar dari radius yang telah ditentukan," terangnya.
Syaiful mengungkapkan, kebijakan ini ditujukan untuk menghindari penumpukan para pengguna pelayanan penyebrangan jelang libur Nataru. Sebab, biasanya akan terlihat antrian panjang kendaraan yang hendak menyeberang setiap menjelang libur Nataru.
"Jadi tujuannya untuk menghindari penumpukan di area pelabuhan itu sendiri karena kita tahu untuk Nataru dipastikan akan ada peningkatan penggunaan pelayanan penyeberangan," kata dia.
Adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah sebagai berikut:
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
(hri)