Libur Nataru, ASDP Bakauheni Terapkan Radius Pembatasan Area Pembelian Tiket
Minggu, 03 Desember 2023 - 11:17 WIB
loading...
PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Selatan bakal menerapkan sistem radius pembatasan area pembelian tiket. Foto/Ist
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Guna mengantisipasi penumpukan kendaraan, PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Selatan bakal menerapkan sistem radius pembatasan area pembelian tiket.
Kepala Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Selatan Syaiful Harahap mengatakan, pembatasan area pembelian tiket diberlakukan sebagai antisipasi penumpukan saat momen hari libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Ini mengacu pada 4 faktor yakni safety, security, services, dan pencemaran lingkungan," ujar Syaiful dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Syaiful mengungkapkan, hal itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tiket angkutan penyeberangan secara elektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal penataan layanan pemesanan tiket elektronik di sekitar pelabuhan.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang 5%, Begini Persiapan ASDP Hadapi Nataru 2023-2024
"Tahun ini kami akan menerapkan sistem radius untuk pembatasan area tiket. Jadi radius yang diberlakukan itu 4,2 kilometer dari titik 0 Pelabuhan Bakauheni," tutur Syaiful.
Syaiful menyebut, nantinya para pengguna pelayanan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni tidak akan bisa melakukan reservasi di luar jarak yang telah ditentukan.
Kepala Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Selatan Syaiful Harahap mengatakan, pembatasan area pembelian tiket diberlakukan sebagai antisipasi penumpukan saat momen hari libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Ini mengacu pada 4 faktor yakni safety, security, services, dan pencemaran lingkungan," ujar Syaiful dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Syaiful mengungkapkan, hal itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tiket angkutan penyeberangan secara elektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal penataan layanan pemesanan tiket elektronik di sekitar pelabuhan.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang 5%, Begini Persiapan ASDP Hadapi Nataru 2023-2024
"Tahun ini kami akan menerapkan sistem radius untuk pembatasan area tiket. Jadi radius yang diberlakukan itu 4,2 kilometer dari titik 0 Pelabuhan Bakauheni," tutur Syaiful.
Syaiful menyebut, nantinya para pengguna pelayanan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni tidak akan bisa melakukan reservasi di luar jarak yang telah ditentukan.
Lihat Juga :