Terungkap! Misteri Mayat Berlumuran Darah di Malang Ternyata Dibunuh Pengamen

Jum'at, 01 Desember 2023 - 14:40 WIB
loading...
Terungkap! Misteri Mayat...
Polres Malang melalukan olah TKP dan mengevakuasi mayat bersimbah darah di Jalan Sasuit Tubun, Sukun, Kota Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Kepolisian berhasil mengungkap misteri mayat pria tanpa identitas yang tergeletak berlumuran darah di depan ruko Kelurahan Kebonsari, Kota Malang. Madi menjadi korban pembunuhan dari seorang pengamen.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, tersangka Soetomo (52) warga Dusun Sonotengah, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pun berhasil diamankan.

Dia awalnya menjadi salah satu dari 11 saksi yang dimintai keterangan oleh kepolisian pasca penemuan korban yang tewas di depan sebuah ruko motor Yamaha di Jalan Sasuit Tubun, Kelurahan Kebonsari, Malang, pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.



”Dari 11 saksi kemudian melaksanakan penyelidikan siapa saja yang ada di lokasi kejadian pada saat kejadian, hingga akhirnya mengerucut pada 8 saksi. Delapan saksi ini kita lakukan pemeriksaan dan mengerucut pada 3 saksi,” kata Danang, Jumat (1/12/2023).

Kepolisian akhirnya terus melakukan pendalaman dari tiga orang itu, mengarah ke Soetomo. Meski di awal tersangka sempat mengaburkan keterangan dengan menyebut korban sempat memiliki permasalahan dengan salah satu orang Dampit, yang mendatangi korban.

Kebetulan antara tersangka dan korban ini sering bersama dan kerap tidur di emperan sebuah ruko di lokasi kejadian.”Ada masalah dengan orang asal Dampit, terkait sesuatu hal dan terjadi perselisihan, kemudian orang Dampit ini membawa linggis yang diisolasi,” bebernya.



”Namun ketika kita lakukan pendalaman dan pengecekan, kesaksian ini tidak bisa dikonfirmasi, sehingga penyelidikan sempat membias. Tapi Alhamdulillah kita dapati bahwa saudara ST sebagai pelakunya,” tambahnya.

Soetomo sendiri ditetapkan tersangka oleh Sateskrim Polresta Malang Kota dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan tersangka usai dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain, hingga akhirnya Soetomo mengakui perbuatannya.



”Tertangkap saat menjadi saksi-saksi itu, kita ambil keterangan, tapi tidak bisa dikonfirmasi. Kemudian ada kesesuaian jika dia ini pelakunya, dan tidak bisa mengelak lagi sehingga mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ini kenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 4 KUHPdengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kini pelaku mendekam di Mapolres Malang.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4876 seconds (0.1#10.140)