Terungkap! Misteri Mayat Berlumuran Darah di Malang Ternyata Dibunuh Pengamen
Jum'at, 01 Desember 2023 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
”Tertangkap saat menjadi saksi-saksi itu, kita ambil keterangan, tapi tidak bisa dikonfirmasi. Kemudian ada kesesuaian jika dia ini pelakunya, dan tidak bisa mengelak lagi sehingga mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ini kenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 4 KUHPdengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kini pelaku mendekam di Mapolres Malang.
(ams)
Lihat Juga :