Perindo Sleman Fokus Verifikasi Faktual

Jum'at, 08 Desember 2017 - 20:00 WIB
Perindo Sleman Fokus Verifikasi Faktual
Perindo Sleman Fokus Verifikasi Faktual
A A A
SLEMAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sleman telah memperbaiki data keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menyatakan berkas perbaikan anggota Perindo Sleman sudah lengkap.

Perindo Sleman harus memperbaiki anggota yang TMS, karena KPU menemukan ada 134 kartu tanda anggota (KTA) Perindo Sleman juga menjadi anggota partai lain. Ketua DPD partai Perindo Sleman Aswin Hudayan mengatakan, setelah mendapatkan ada KTA ganda, jajarannya langsung melakukan kerja cepat, untuk memperbaiki KTA tersebut dan setelah selesai berkas itu dikembalikan ke KPU Sleman untuk diteliti lagi pada 30 November 2017.

“Setelah menerima berkas itu, KPU Sleman kembali memeriksa dan menyatakan berkas kita sudah clear,” kata Aswin di kantor DPD Perindo Sleman, Jumat (8/12/2017).

Menurut Aswin, setelah dinyatakan lengkap dan diterima KPU, Perindo Sleman dinyatakan berhak mengikuti verifikasi faktual mulai 15 Desember 2017-4 Januari 2018. Untuk itu, sebagai persiapan segera akan melakukan konsilidasi di internal partai, terutama mematangkan dan mempersiapkan untuk verifikasi faktual serta menyamakan visi dan misi dalam merancang langkah dan strategi dalam Pemilu mendatang.

“Sebagai langkah awal telah menyerahkan KTA yang valid ke seluruh anggota yang namanya terdaftar di sistem partai politik (Sipol) KPU,” terangnya.

Selain itu, telah menyiapkan sarana dan prasarana, baik kepengurusan maupun kantor DPD Perindo Sleman, sesuai dengan yang disyaratkan. Termasuk memasang foto presiden dan wakil presiden serta bendera merah putih dan parpol. “Kami yakin dengan persiapan ini Perindo Sleman lolos verifikasi faktual,” tandasnya.

Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi mengatakan setelah berkas keanggotaan parpol yang TMS dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual. “Verifikasi faktual ini untuk menentukan apakah parpol itu berhak mengikuti pemilu ada tidak,” jelasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3556 seconds (0.1#10.140)