3 Pemuda di Makassar Ditangkap Gara-gara Mengamuk di Hotel

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:14 WIB
loading...
A A A
Atas perbuatan kelompok pemuda ini, penyidik bakal menerapkan Pasal 170 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama dan khusus Baim, ditambah dengan Pasal 335 tentang pengancaman.



"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Jamal.

Sementara itu Firmansyah, mengaku saat kejadian ia tengah beristirahat, tetiba mendengar pintu hotel tempatnya bekerja seperti didobrak keras. Korban pun keluar melihat apa yang terjadi, dan berupaya menegur Baim dan kawan-kawan, namun tak diterima oleh pelaku.

"Baru yang satu itu (Baim) keluar ke parkiran saya lihat ambil pisau dari mobilnya. Langsung lari masuk ke dalam lobi, mau menikam tangan kiri sampai dua kali, tapi bajuku yang kena sampai robek," tutur warga jalan Ance Dg Ngoyo itu.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2875 seconds (0.1#10.140)