Tempat Hiburan di Bandung Boleh Buka, Oded: Asal Lolos Seleksi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 17:26 WIB
loading...
Tempat Hiburan di Bandung Boleh Buka, Oded: Asal Lolos Seleksi. Foto/SINDOnews/Arif Bud
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung memberikan kelonggaran kepada tempat hiburan di Kota Bandung untuk membuka kembali usahanya. Namun, sebelum membuka pengelola harus melakukan pengajuan untuk di seleksi secara ketat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Oded M Danial usia mengelar rapat terbatas gugus tugas percepatan penanganan COVID 19 di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).
"Tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, dan bioskop akan relaksasi. Namun, dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Sebelum membuka tempat usahanya, masing-masing pengelola tempat hiburan harus mengajukan kepada tim gugus tugas COVID 19.
Pengajuan itu untuk mengetahui sejauh mana perokok kesehatan diterapkan secara ketat. "Kalau sudah mengusulkan dan tidak lolos, tidak akan dapat persetujuan. Ini dilakukan karena saking sulitnya mengambil keputusan tentang ini," jelas dia.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Oded M Danial usia mengelar rapat terbatas gugus tugas percepatan penanganan COVID 19 di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).
"Tempat hiburan seperti karaoke, pub, bar, diskotik, dan bioskop akan relaksasi. Namun, dengan seleksi protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Sebelum membuka tempat usahanya, masing-masing pengelola tempat hiburan harus mengajukan kepada tim gugus tugas COVID 19.
Pengajuan itu untuk mengetahui sejauh mana perokok kesehatan diterapkan secara ketat. "Kalau sudah mengusulkan dan tidak lolos, tidak akan dapat persetujuan. Ini dilakukan karena saking sulitnya mengambil keputusan tentang ini," jelas dia.
Lihat Juga :