Ditolak Warga, Penertiban Lahan Milik PT KAI di Lampung Nyaris Bentrok
Selasa, 28 November 2023 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
"Penertiban ini dilakukan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan," ujar Zaki, Selasa (28/11).
Zaki menuturkan, dalam proses penertiban ini, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.
"Dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 meter persegi. Di mana di atas lahan tersebut berdiri satu rumah dan dua belas kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI," kata dia.
Zaki mengungkapkan, berdirinya bangunan di lahan milik KAI itu lantaran tanah tersebut telah disertifikatkan oleh pihak lain. Namun PT KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki dan juga dari grondkaart.
"Adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht)," jelasnya.
Zaki melanjutkan, atas pengajuan gugatan tersebut, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.
Zaki menuturkan, dalam proses penertiban ini, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.
"Dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 meter persegi. Di mana di atas lahan tersebut berdiri satu rumah dan dua belas kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI," kata dia.
Zaki mengungkapkan, berdirinya bangunan di lahan milik KAI itu lantaran tanah tersebut telah disertifikatkan oleh pihak lain. Namun PT KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki dan juga dari grondkaart.
"Adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht)," jelasnya.
Zaki melanjutkan, atas pengajuan gugatan tersebut, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.
Lihat Juga :