Tak Berlaku Bagi Pekerja, Mulai Mei Tagihan BPJS Kesehatan Kembali Normal

Kamis, 30 April 2020 - 13:54 WIB
loading...
Tak Berlaku Bagi Pekerja,...
Foto/ilustrasi.istimewa
A A A
JAKARTA - Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan kembali normal per Mei 2020. Namun pekerja penerima upah (PPU) dan penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah tetap membayar iuran sesuai kenaikan per 1 Januari 2020.

Sesuai Perpres Nomor 75/2019 buruh atau pekerja (PPU) serta masyarakat miskin (PBI) tetap membayar iuran sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

Sebaliknya, penurunan iuran JKN KIS hanya berlaku bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran yang dibayarkan mereka kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

“Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasikan di bulan berikutnya. Namun, kelebihan bayar pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya, Kamis (30/4/2020). (Baca : Apindo Minta Relaksasi Iuran Jaminan Kesehatan, BPJS Watch: Jangan Dikabulkan)

Menurut dia, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi COVID-19. kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," ujar dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)