Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame, Kepala BP2RD Kendari Bantah

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 15:22 WIB
loading...
Dugaan Penyimpangan...
Kantor BP2RD Kendari. Foto/iNewsTV/Asdar Zuula
A A A
KENDARI - Kepala Badan Pengeloa Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari , Sri Yusnita mengaku, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mendatangi kantornya untuk meminta dokumen terkait penyelidikan dugaan penyimpangan pajak reklame tahun 2018 dan 2019.

Menurut Sri Yusnita, jaksa mendatangi Kantor BP2RD Kendari, untuk melengkapi data terkait penyelidikan dugaan penyimpangan pajak reklame. "Kami kooperatif, mereka minta kami siapkan," jelas Sri Yusnita. (Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame Pemkot Kendari )

Selama ini, pengelolaan pajak daerah termasuk pajak reklame, menurut Sri Yusnita, BP2RD Kendari, wajib menyampaikan Surat Keputus Pajak Daerah (SKPD) kepada wajib pajak. (Baca juga: 55 Desa Masuk Daftar 'Siluman' di Konawe Belum Dapat BLT )

Setelah menerima SKPD, wajib pajak membayar pajaknya via transfer atau langsung ke bank di rekening kas daerah. "Semua pajak termasuk pajak reklame harus masuk ke kas daerah, karena memang prosedurnya seperti itu," kata Sri.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pajak reklame Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, tahun 2018 dan 2019.

Jaksa, telah menggeledah Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, pada 29 Juli 2020.

Selain menyita sejumlah dokumen, Jaksa, juga telah meminta keterangan saksi sekira 10 orang.

Kejaksaan Negeri Kendari, mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pajak reklame Pemkot Kendari, tahun 2018 dan 2019, sejak Juli 2020, berdasarkan laporan masyarakat.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Semua Reklame Kena...
Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI
Tingkatkan PAD, Pemkot...
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Bersihkan Semua Reklame Ilegal
Menyalahi Aturan, Sejumlah...
Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP
Cegah Kebocoran PAD,...
Cegah Kebocoran PAD, Tim Terpadu Pemkot Medan Tertibkan Reklame Tak Berizin di Marelan
Tanpa Antre, Pajak Reklame...
Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved