Siswa SMP Tewas Pendarahan Otak Usai Latihan Silat, Pelatih Jadi Tersangka

Sabtu, 25 November 2023 - 16:03 WIB
loading...
Siswa SMP Tewas Pendarahan Otak Usai Latihan Silat, Pelatih Jadi Tersangka
Polres Tulungagung menetapkan Dandi Atzinar Rahman, pelatih silat sebagai tersangka kasus tewasnya siswa SMP, Robby Enzo Bimantara usai latihan pencak silat. Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal
A A A
TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menetapkan Dandi Atzinar Rahman sebagai tersangka kasus tewasnya siswa SMP, Robby Enzo Bimantara usai ikut latihan pencak silat. Tersangka merupakan pelatih silat dalam latihan yang diikuti korban.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami pendarahan otak hingga akhirnya meninggal dunia.



Korban diketahui merupakan siswa kelas tiga SMP yang tinggal di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyatakan, penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyidikan dan didukung saksi-saksi serta bukti-bukti yang ada.



"Di antaranya rekaman kamera pengawas," kata Kapolres, Sabtu (25/11/2023).

Dia menegaskan bahwa polisi akan memproses kasus ini hingga ke persidangan di pengadilan.



Kasus ini berawal ketika pada Sabtu (18/11/2023) sore korban mengikuti latihan pencak silat di SMA Negeri 1 Ngunut bersama tiga orang rekannya.

"Saat latihan itulah korban ditendang oleh tersangka pada bagian dada hingga terpental jatuh ke belakang. Usai latihan korban mengeluh sakit pinggang pada keluarganya," ujar Kastreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur.

Selang dua hari kemudian atau pada Selasa (21/11/2023), korban mengalami panas tinggi hingga 41 derajat celcius.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun keesokan harinya yakni Rabu (22/11/2023) pagi korban mengalami kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

"Berdasar hasil autopsi yang dilakukan di Instalasi Kedokteran Forensik RSUD dr Iskak Tulungagung diketahui jika korban mengalami pendarahan otak hingga menyebabkan korban meninggal," ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, kini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2105 seconds (0.1#10.140)