Modus Video Mesum, Pria Perkosa Wanita Cantik hingga Lemas di Hotel

Sabtu, 25 November 2023 - 14:10 WIB
loading...
Modus Video Mesum, Pria...
Tampang cabul TS, pelaku pemerkosaan wanita cantik di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Sumenep. Foto/Istimewa
A A A
SUMENEP - Polres Sumenep mengamankan pelaku pemerkosaan wanita cantik di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Sumenep. Tersangka pemerkosaan berinisial TS merupakan mantan pacar korban sebut saja bunga.

”Pelaku TS kami amankan di Desa Parsanga dan kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhitung Sabtu 25 November 2023,” Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Aksi pemerkosaan di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri. Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga.



Sontak Bunga tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear. Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Bunga memutuskan untuk pulang ke Parsanga.

Namun, TS justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya dan membelokkan ke sebuah hotel. Alhasil, pemerkosaan dan kekerasan fisik terjadi hingga Bunga terkapar lemas dan mengalami trauma.



Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan Hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.



”Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal. Korban diantar pelaku ke rumahnya. Bunga melaporkan TS ke Polres Sumenep,” ungkapnya.

Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3543 seconds (0.1#10.140)