Sudah Nikmati Tubuh Kekasih, Pemuda di Mataram Ancam Sebar Video Mesum saat Diputus Cinta

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:01 WIB
loading...
Sudah Nikmati Tubuh Kekasih, Pemuda di Mataram Ancam Sebar Video Mesum saat Diputus Cinta
Pemuda berinisial AHP aluas AD warga Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan, Mataram diringkus polisi, karena telah mengancam mantan pacarnya. Foto/MPI/Edy Gustan
A A A
MATARAM - Tak terima diputus cinta oleh kekasihnya, pemuda berinisial AHP alias AD mengancam akan menyebarkan video mesum keduanya. Akibat ulahnya, warga Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, akhirnya diringkus polisi.



Dia dilaporkan atas kasus ITE oleh PF (18) mantan pacarnya. Akibatnya, AHP terancam pidana enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar. AHP dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.



Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, keduanya berpacaran selama tiga tahun, yakni 2018-2021. Selama berpacaran, keduanya sempat berhubungan intim. Saat itu pelaku sempat merekam adegannya dengan kamera ponsel. Tidak terkecuali saat PF tanpa baju, AHP juga sempat merekamnya.



Namun, hubungan kekasih antara AHP dan PF akhirnya kandas. PF hendak menikah dengan lelaki lain. Hingga akhirnya PF memutus hubungan pacaran yang selama ini terjalin. Hal itu membuat AHP tersinggung. AHP marah telah diputus secara sepihak.

Tidak menerima kenyataan, AHP mulai berulah dan meneror mantan pacarnya. Puncaknya, pada Selasa (25/1/2022) AHP mengirim pesan melalui aplikasi WhatsAap (WA) ke mantan pacarnya. AHP mencaci maki PF, dan mengancam akan menyebar gambar dan video mereka.

AHP juga mengirim foto korban dalam keadaan telanjang. Foto tersebut, merupakan hasil tangkapan layar dari video saat keduanya berhubungan badan. "Foto hasil tangkapan layar itu, dikirim ke nomor WA korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," ujar Kadek, Selasa (24/5/2022).



PF bergeming dengan ancaman mantan pacarnya. Dia justru melaporkannya ke polisi dengan membawa bukti percakapan WA. Salah satu bukti yang dilaporkan kepada polisi adalah ujaran kebencian.

Polisi bergerak cepat dan menangkap AHP di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti, berupa ponsel milik pelaku dan korban, serta hasil tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WA yang memuat gambar asusila. "Semua kami proses sesuai ketentuan hukum yang belaku," kata Kadek.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)