Parpol Pengusung Koruptor Sama dengan Mengkhianati Reformasi
loading...
A
A
A
SINTANG - Desakan agak partai politik (parpol) tidak mengusung calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dalam Pilkada 2020 terus menguat. Mengusung calon yang tersangkut korupsi sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi.
Salah satu elemen yang menyoroti hal tersebut terdapat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. "Kita meminta kepada parpol untuk tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah dipenjara karena kasus korupsi. Kita akan terus memberikan perlawanan, karena mereka pengkhianat reformasi," kata juru bicara LSM Sintang Bebas Politisi Korup (SBPK), Adit Wahyudi dalam keterangan persnya, Jumat (7/8/2020).
Seperti temuan dari SBPK, yang mana ada salah satu calon pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Bahkan SBPK mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait dengan nama salah satu calon. (Baca juga: Fenomena Calon Tunggal, Demokrasi Dirongrong Kotak Kosong)
"Kita mendapatkan data berupa petikan putusan dengan nomor 62/Pid Sus/TP Korupsi/2014/PN.PTK dengan nama Drs. Askiman, MM. yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang. Dia merupakan salah satu calon kepala daerah," ujarnya.
Dalam salinan putusan tersebut, majelis hakim memvonis Askiman dengan pidana 1 tahun dan denda 50 juta karena kasus korupsi. Askiman diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. (Baca: Mantan Terpidana Korupsi Mendeklarasikan Diri Maju Pilgub Sumbar)
"Di Kabupaten Sintang, Demokrat dan Hanura yang belum memberikan dukungan. Kami minta dua partai ini tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah dipenjara kasus korupsi," pintanya.
Jika kemudian Demokrat dan Hanura tetap memberikan dukungan kepada Askiman, maka dua partai ini adalah pendukung koruptor. "Kami ingin Kabupaten Sintang ini berkembang dan maju, maka wajib bagi masyarakat dan parpol untuk memilih calon yang memiliki track record bersih," tegasnya. (Baca juga: Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah)
Adit menjelaskan dalam tatanan demokrasi yang terbuka saat ini, maka kasus sekecil apapun akan bisa dikonsumsi oleh masyarakat. Maka SBPK akan terus melawan parpol yang memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah tersangkut korupsi. (Baca juga: Kemendagri Sebut Terbitnya PKPU Tak Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada Sesuai UU)
"Kami akan kampanyekan Sintang bebas calon politisi korup. Kami ingin Pilkada 2020 ini menghasilkan bupati yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan punya visi maju untuk membangun Sintang," tandasnya.
Diketahui Askiman saat ini menjabat sebagai wakil bupati dan akan maju di Pilkada 2020. Tidak hanya pernah di penjara tahun 2014. Pada 2017, Askiman diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan unit pemeliharaan jalan (UPPJ) Jeroa-Sei Ana Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.
Salah satu elemen yang menyoroti hal tersebut terdapat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. "Kita meminta kepada parpol untuk tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah dipenjara karena kasus korupsi. Kita akan terus memberikan perlawanan, karena mereka pengkhianat reformasi," kata juru bicara LSM Sintang Bebas Politisi Korup (SBPK), Adit Wahyudi dalam keterangan persnya, Jumat (7/8/2020).
Seperti temuan dari SBPK, yang mana ada salah satu calon pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Bahkan SBPK mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait dengan nama salah satu calon. (Baca juga: Fenomena Calon Tunggal, Demokrasi Dirongrong Kotak Kosong)
"Kita mendapatkan data berupa petikan putusan dengan nomor 62/Pid Sus/TP Korupsi/2014/PN.PTK dengan nama Drs. Askiman, MM. yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang. Dia merupakan salah satu calon kepala daerah," ujarnya.
Dalam salinan putusan tersebut, majelis hakim memvonis Askiman dengan pidana 1 tahun dan denda 50 juta karena kasus korupsi. Askiman diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. (Baca: Mantan Terpidana Korupsi Mendeklarasikan Diri Maju Pilgub Sumbar)
"Di Kabupaten Sintang, Demokrat dan Hanura yang belum memberikan dukungan. Kami minta dua partai ini tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah dipenjara kasus korupsi," pintanya.
Jika kemudian Demokrat dan Hanura tetap memberikan dukungan kepada Askiman, maka dua partai ini adalah pendukung koruptor. "Kami ingin Kabupaten Sintang ini berkembang dan maju, maka wajib bagi masyarakat dan parpol untuk memilih calon yang memiliki track record bersih," tegasnya. (Baca juga: Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah)
Adit menjelaskan dalam tatanan demokrasi yang terbuka saat ini, maka kasus sekecil apapun akan bisa dikonsumsi oleh masyarakat. Maka SBPK akan terus melawan parpol yang memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah tersangkut korupsi. (Baca juga: Kemendagri Sebut Terbitnya PKPU Tak Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada Sesuai UU)
"Kami akan kampanyekan Sintang bebas calon politisi korup. Kami ingin Pilkada 2020 ini menghasilkan bupati yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan punya visi maju untuk membangun Sintang," tandasnya.
Diketahui Askiman saat ini menjabat sebagai wakil bupati dan akan maju di Pilkada 2020. Tidak hanya pernah di penjara tahun 2014. Pada 2017, Askiman diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan unit pemeliharaan jalan (UPPJ) Jeroa-Sei Ana Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.
(poe)