Bejat! Pria Ini Perkosa Adik Ipar hingga Hamil dan Melahirkan
loading...
A
A
A
LAHAT - Seorang kakak ipar bernama Candra (32) di Lahat, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran memperkosa adik iparnya berinisial RA (16) hingga hamil dan melahirkan, Jumat (24/11/2023).
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eko Yanto membenarkan penangkapan tersangka yang telah memperkosa adik iparnya sendiri. Pelaku telah diamankan di Polres Lahat.
Diketahui aksi bejat terhadap korban terjadi di kediaman pelaku di kawasan Kota Jaya, Lahat, pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban selama ini tinggal satu rumah dengan tersangka sejak tahun 2021. Korban kebetulan masih bersekolah dan menumpang tinggal dengan kakak kandungnya yang merupakan istri tersangka.
Peristiwa itu terjadi saat istri tersangka sedang tidak di rumah. Secara tiba-tiba tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang menyapu di kamarnya, dan tersangka langsung memperkosa korban.
“Korban saat itu didatangi dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sambil diancam kalau sampai bercerita dengan orang maka korban dan kakaknya akan dibunuh tersangka,” katanya.
Ternyata aksi bejat tersangka tidak berlangsung satu kali itu saja, lima hari kemudian pada hari Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka kembali memperkosa korban saat sedang tidur di kamarnya.
“Tersangka ini merasa aksi bejatnya aman, pada hari Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 05.00 WIB kembali merudapaksa korban sambil mengancam seperti biasa,” katanya.
Selanjutnya korban kembali diperkosa saat sedang main handphone. Tersangka menarik korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya kembali.
Namun perbuatan bejat tersangka terbongkar saat ibu korban main ke rumah tersangka dan melihat kaki anaknya (korban) bengkak. Karena curiga ibu korban akhirnya mendesak korban untuk untuk cerita dan korban mengaku bahwa ia sedang hamil, karena perbuatan kakak iparnya, Candra.
“Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka ke polisi, setelah alat bukti lengkap tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan korban pada hari Jumat (3/11/2023) telah melahirkan seorang bayi perempuan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dengan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eko Yanto membenarkan penangkapan tersangka yang telah memperkosa adik iparnya sendiri. Pelaku telah diamankan di Polres Lahat.
Diketahui aksi bejat terhadap korban terjadi di kediaman pelaku di kawasan Kota Jaya, Lahat, pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban selama ini tinggal satu rumah dengan tersangka sejak tahun 2021. Korban kebetulan masih bersekolah dan menumpang tinggal dengan kakak kandungnya yang merupakan istri tersangka.
Peristiwa itu terjadi saat istri tersangka sedang tidak di rumah. Secara tiba-tiba tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang menyapu di kamarnya, dan tersangka langsung memperkosa korban.
“Korban saat itu didatangi dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sambil diancam kalau sampai bercerita dengan orang maka korban dan kakaknya akan dibunuh tersangka,” katanya.
Ternyata aksi bejat tersangka tidak berlangsung satu kali itu saja, lima hari kemudian pada hari Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka kembali memperkosa korban saat sedang tidur di kamarnya.
“Tersangka ini merasa aksi bejatnya aman, pada hari Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 05.00 WIB kembali merudapaksa korban sambil mengancam seperti biasa,” katanya.
Selanjutnya korban kembali diperkosa saat sedang main handphone. Tersangka menarik korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya kembali.
Namun perbuatan bejat tersangka terbongkar saat ibu korban main ke rumah tersangka dan melihat kaki anaknya (korban) bengkak. Karena curiga ibu korban akhirnya mendesak korban untuk untuk cerita dan korban mengaku bahwa ia sedang hamil, karena perbuatan kakak iparnya, Candra.
“Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka ke polisi, setelah alat bukti lengkap tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan korban pada hari Jumat (3/11/2023) telah melahirkan seorang bayi perempuan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dengan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(shf)