Geger! Usai Bunuh Mantan Mertua, Pelaku Tewas Kena Serangan Jantung di Lokasi Pembunuhan

Jum'at, 24 November 2023 - 14:35 WIB
loading...
A A A
Masuk dengan memanjat dinding mengakibatkan patahnya pipa air kamar mandi dan berhasil masuk kedalam kamar mandi melalui lubang ventilasi dengan cara merusak atau membuka secara paksa kayu papan ventilasi tersebut.

Di perkirakan pada saat itu korban nenek Ali Juma sedang dalam keadaan terlelap tidur.

"Kemudian tersangka SL masuk ke bagian dalam rumah ruang tengah, kemudian menuju ke ruang bagian depan yang juga dijadikan kedai oleh korban," lanjutnya.

Tersangka mengambil 10 (bungkus rokok serta mengambil dompet kulit warna hitam berisikan uang sebanyak Rp55 ribu), di dalam dompet tersebut ditemukan dompet kecil terbuat dari plastik warna merah berisikan uang Rp350 ribu. selain itu tersangka juga mengambil satu unit ponsel milik korban.

Setelah melakuka aksinya, SL meninggalkan rumah korban melalui lobang ventilasi kamar mandi yang merupakan jalan masuk sebelumnya. Namun pada tersangka, korban terbangun dan berusaha menghentikan tersangka SL.

Takut perbuatan pencurian yang dilakukannya ketahuan sehingga tersangka mengambil kayu papan ventilasi yang sudah terlepas tadi dan memukul kepala korban. Tidak saja memukul kepala korban, tersangka diduga juga mencekik korban sehingga mengakibatkan kematian pada korban.

"Pada saat bersamaan tersangka SL mengalami serangan atau gagal jantung yang mengakibatkan tersangka SL meninggal dunia di tempat kejadian yang sama di rumah nenek Juma," katanya.

Kapolres.Pasaman Barat menyampaikan hasil sementara penyidikan yang di BAP saksi-saksi sebanyak sembilan orang. Bukti surat berupa hasil autopsi atas Ali Juma pada 6 November 2023, korban meninggal kekerasan dan pukulan benda tumpul bagian leher dan kepala.

Sedangkan otopsi terhadap tersangka SL, penyebab meninggalnya adalah ditemukan pola kerusakan baru dan lama di jantung, pembengkakan paru-paru dan kerusakan otot jantung.

Dalam perkara ini terhadap tersangka SL diterapkan Pasal 339 jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman pidana penjara seumur hidup.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0765 seconds (0.1#10.140)