Geger! Usai Bunuh Mantan Mertua, Pelaku Tewas Kena Serangan Jantung di Lokasi Pembunuhan
loading...
A
A
A
PASAMAN BARAT - Polres Pasaman Barat mengungkap misteri tewasnya nenek Ali Juma (70) dan tersangka pembunuhan berinisial SL (50) di rumah korban di Jorong Anam Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat.
Kasus pembunuhan ini diawali pencurian yang mengakibatkan kematian Ali Juma, sesuai laporan polisi pada 26 Oktober 2023 oleh anak korban.
Dalam kasus ini terungkap berawal dari penemuan dua mayat tersebut diketahui sekira jam 06.00 wib pagi Kamis di dalam rumah korban.
"Korban sehari hari pekerjaannya mengurus rumah tangga dan berjualan barang harian di warung yang menyatu dengan rumahnya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Jumat (24/11/2023).
Sementara tersangka SL yang merupakan warga Jorong Anam Koto Utara, di malam hari sebelum peristiwa pembunuhan itu mendatangi rumah milik korban yang juga merupakan mantan ibu mertua dari SL.
Tersangka menyelinap dari arah belakang rumah yang dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam dengan menggunakan penerangan senter yang dikenakan di kepala.
"Kemudian tersangka SL masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding luar kamar mandi lalu membuka kayu ventilasi kamar mandi. Tersangka masuk melalui lobang ventilasi," ungkap Kapolres.
Masuk dengan memanjat dinding mengakibatkan patahnya pipa air kamar mandi dan berhasil masuk kedalam kamar mandi melalui lubang ventilasi dengan cara merusak atau membuka secara paksa kayu papan ventilasi tersebut.
Di perkirakan pada saat itu korban nenek Ali Juma sedang dalam keadaan terlelap tidur.
"Kemudian tersangka SL masuk ke bagian dalam rumah ruang tengah, kemudian menuju ke ruang bagian depan yang juga dijadikan kedai oleh korban," lanjutnya.
Tersangka mengambil 10 (bungkus rokok serta mengambil dompet kulit warna hitam berisikan uang sebanyak Rp55 ribu), di dalam dompet tersebut ditemukan dompet kecil terbuat dari plastik warna merah berisikan uang Rp350 ribu. selain itu tersangka juga mengambil satu unit ponsel milik korban.
Setelah melakuka aksinya, SL meninggalkan rumah korban melalui lobang ventilasi kamar mandi yang merupakan jalan masuk sebelumnya. Namun pada tersangka, korban terbangun dan berusaha menghentikan tersangka SL.
Takut perbuatan pencurian yang dilakukannya ketahuan sehingga tersangka mengambil kayu papan ventilasi yang sudah terlepas tadi dan memukul kepala korban. Tidak saja memukul kepala korban, tersangka diduga juga mencekik korban sehingga mengakibatkan kematian pada korban.
"Pada saat bersamaan tersangka SL mengalami serangan atau gagal jantung yang mengakibatkan tersangka SL meninggal dunia di tempat kejadian yang sama di rumah nenek Juma," katanya.
Kapolres.Pasaman Barat menyampaikan hasil sementara penyidikan yang di BAP saksi-saksi sebanyak sembilan orang. Bukti surat berupa hasil autopsi atas Ali Juma pada 6 November 2023, korban meninggal kekerasan dan pukulan benda tumpul bagian leher dan kepala.
Sedangkan otopsi terhadap tersangka SL, penyebab meninggalnya adalah ditemukan pola kerusakan baru dan lama di jantung, pembengkakan paru-paru dan kerusakan otot jantung.
Dalam perkara ini terhadap tersangka SL diterapkan Pasal 339 jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Untuk sementara SL kita tetapkan sebagai tersangka. Namun perkara ini akan kita lanjutkan termasuk rekonstruksi. Perkembangannya nanti akan kita beritahukan," katanya
Agung menegaskan ini masih merupakan hasil penyidikan sementara.
"Kami Penyidik Kepolisian Resor Pasaman Barat akan terus dan mengumpulkan bukti untuk memastikan pelaku dan membuat terang tindak pidana," tegas Kapolres.
Kasus pembunuhan ini diawali pencurian yang mengakibatkan kematian Ali Juma, sesuai laporan polisi pada 26 Oktober 2023 oleh anak korban.
Baca Juga
Dalam kasus ini terungkap berawal dari penemuan dua mayat tersebut diketahui sekira jam 06.00 wib pagi Kamis di dalam rumah korban.
"Korban sehari hari pekerjaannya mengurus rumah tangga dan berjualan barang harian di warung yang menyatu dengan rumahnya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Jumat (24/11/2023).
Sementara tersangka SL yang merupakan warga Jorong Anam Koto Utara, di malam hari sebelum peristiwa pembunuhan itu mendatangi rumah milik korban yang juga merupakan mantan ibu mertua dari SL.
Tersangka menyelinap dari arah belakang rumah yang dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam dengan menggunakan penerangan senter yang dikenakan di kepala.
"Kemudian tersangka SL masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding luar kamar mandi lalu membuka kayu ventilasi kamar mandi. Tersangka masuk melalui lobang ventilasi," ungkap Kapolres.
Masuk dengan memanjat dinding mengakibatkan patahnya pipa air kamar mandi dan berhasil masuk kedalam kamar mandi melalui lubang ventilasi dengan cara merusak atau membuka secara paksa kayu papan ventilasi tersebut.
Di perkirakan pada saat itu korban nenek Ali Juma sedang dalam keadaan terlelap tidur.
"Kemudian tersangka SL masuk ke bagian dalam rumah ruang tengah, kemudian menuju ke ruang bagian depan yang juga dijadikan kedai oleh korban," lanjutnya.
Tersangka mengambil 10 (bungkus rokok serta mengambil dompet kulit warna hitam berisikan uang sebanyak Rp55 ribu), di dalam dompet tersebut ditemukan dompet kecil terbuat dari plastik warna merah berisikan uang Rp350 ribu. selain itu tersangka juga mengambil satu unit ponsel milik korban.
Setelah melakuka aksinya, SL meninggalkan rumah korban melalui lobang ventilasi kamar mandi yang merupakan jalan masuk sebelumnya. Namun pada tersangka, korban terbangun dan berusaha menghentikan tersangka SL.
Takut perbuatan pencurian yang dilakukannya ketahuan sehingga tersangka mengambil kayu papan ventilasi yang sudah terlepas tadi dan memukul kepala korban. Tidak saja memukul kepala korban, tersangka diduga juga mencekik korban sehingga mengakibatkan kematian pada korban.
"Pada saat bersamaan tersangka SL mengalami serangan atau gagal jantung yang mengakibatkan tersangka SL meninggal dunia di tempat kejadian yang sama di rumah nenek Juma," katanya.
Kapolres.Pasaman Barat menyampaikan hasil sementara penyidikan yang di BAP saksi-saksi sebanyak sembilan orang. Bukti surat berupa hasil autopsi atas Ali Juma pada 6 November 2023, korban meninggal kekerasan dan pukulan benda tumpul bagian leher dan kepala.
Sedangkan otopsi terhadap tersangka SL, penyebab meninggalnya adalah ditemukan pola kerusakan baru dan lama di jantung, pembengkakan paru-paru dan kerusakan otot jantung.
Dalam perkara ini terhadap tersangka SL diterapkan Pasal 339 jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Untuk sementara SL kita tetapkan sebagai tersangka. Namun perkara ini akan kita lanjutkan termasuk rekonstruksi. Perkembangannya nanti akan kita beritahukan," katanya
Agung menegaskan ini masih merupakan hasil penyidikan sementara.
"Kami Penyidik Kepolisian Resor Pasaman Barat akan terus dan mengumpulkan bukti untuk memastikan pelaku dan membuat terang tindak pidana," tegas Kapolres.
(shf)