Emil Dardak Gugat UU Pilkada ke MK Terkait Masa Jabatan Terpotong, Begini Respons Khofifah

Jum'at, 24 November 2023 - 13:36 WIB
loading...
Emil Dardak Gugat UU...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak akan mengakhiri masa jabatan periode ini pada 31 Desember 2023. Foto/Dok.MPI
A A A
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak bersama enam kepala daerah lainnya mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Wali Kota Padang, Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Menanggapi gugatan Emil tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu sudah memberitahukan kepada dirinya terkait adanya gugatan ke MK. Untuk lebih jauh terkait gugatan tersebut, Khofifah meminta agar ditanyakan ke Emil Dardak secara langsung.

"Yo tako'o nang nggone (Ya tanyakan ke) Mas Emil. Beliau memberitahukan ke saya dan menginformasikan. Wis po'o rek," kata Khofifah usai acara Pengukuhan Anggota Komisi Informasi (KIP) Jatim Periode Tahun 2023-2027 di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Emil Dardak Ikut Gugat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Emil Dardak harusnya mengakhiri masa jabatannya bersama Khofifah pada 13 Februari 2024. Namun karena terbentur Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, maka harus rela berakhir lebih cepat pada 31 Desember 2023 atau terpangkas 43 hari. Adapun Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

Para pemohon menilai Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka dalam mendapatkan kepastian hukum. Para pemohon berpendapat seharusnya mereka mendapat masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sejak dilantik.

Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan".
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Suhu Ekstrem di Surabaya...
Suhu Ekstrem di Surabaya Diprediksi Berlanjut, Ruang Publik Didorong Miliki Mitigasi Panas
Polemik Sound Horeg,...
Polemik Sound Horeg, Pengusaha Diminta Patuhi Fatwa MUI
Ekonomi Stabil dan Minim...
Ekonomi Stabil dan Minim PHK, Kepemimpinan Gubernur Khofifah Raih Tingkat Kepuasan Tertinggi
Gubernur Khofifah Terima...
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025
Wali Kota Kediri: Khofifah...
Wali Kota Kediri: Khofifah Pemimpin Perempuan Inspiratif Masyarakat Jatim
Ketua Komisi II DPR...
Ketua Komisi II DPR Sebut Pilkada melalui DPRD Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
LAN Sebut Indek Kualitas...
LAN Sebut Indek Kualitas Kebijakan 2025 Lampaui Target Nasional
Tarif Cukai Tembakau...
Tarif Cukai Tembakau Tidak Naik, Wagub Jatim Apresiasi Menkeu Purbaya
Rekomendasi
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Berita Terkini
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Infografis
Ketakutan Resesi AS,...
Ketakutan Resesi AS, Harga Emas ke Rekor Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved