Polda Metro Kirim Surat Permohonan Pencekalan Firli Bahuri ke Luar Negeri
Jum'at, 24 November 2023 - 13:06 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dicegah keluar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo . Surat permohonan pencekalan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku Ketua KPK RI," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, pencekalan terhadap Firli dilakukan sampai 20 hari kedepan. Ade pun mengungkap alasan penyidik mencekal Firli ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelitnya.
"Untuk kepentingan penyidikan itu alasannya," katanya.
Baca: Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa Peneliti Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Kejati DKI soal berkas perkara tersebut sebagai rencana tindak lanjut pasca penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku Ketua KPK RI," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, pencekalan terhadap Firli dilakukan sampai 20 hari kedepan. Ade pun mengungkap alasan penyidik mencekal Firli ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelitnya.
"Untuk kepentingan penyidikan itu alasannya," katanya.
Baca: Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa Peneliti Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Kejati DKI soal berkas perkara tersebut sebagai rencana tindak lanjut pasca penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Lihat Juga :