Ruki Sayangkan Rudi Lu Tak Taat Hukum

Senin, 20 November 2017 - 21:08 WIB
Ruki Sayangkan Rudi Lu Tak Taat Hukum
Ruki Sayangkan Rudi Lu Tak Taat Hukum
A A A
BATAM - Pemilik laham PT Pratama Dwiniaga Sejati, Ruki Tan Bak Ho menyayangkan, sikap Rudi Lu, terpidana kasus perusakan lahan yang mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Batam. Padahal Rudi Lu sudah dinyatakan bersalah dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung dan diharuskan menjalani hukuman satu tahun penjara.

"Dia masih berkeliaran bebas sampai sekarang. Padahal sudah jelas, dia harus dipenjara satu tahun," kata Ruki, Minggu 19 November 2017.

Sebagai seseorang yang berpendidikan tinggi, lanjut Ruki, sudah seharusnya Rudi Lu patuh dengan hukum. "Dia kan sekolah tinggi. Kuliah di luar negeri. Tapi kenapa tidak patuh hukum," katanya lagi.

Sikap Rudi Lu saat ini yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Batam dirasa tidak sesuai dengan pendidikannya. Terlebih, Rudi Lu sempat mengutarakan hal tidak pantas terhadap persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada 2016 lalu.

"Waktu itu kan dia bilang saya ini orang bodoh, tidak mengerti hukum, tidak sekolah. Tapi kalau sekarang dia seperti ini, siapa yang tidak mengerti hukum?," ujar Ruki.

Sebelumnya, Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melakukan 3 kali panggilan terhadap Rudi Lu namun tidak dihiraukan oleh terdakwa. "Kami sudah lakukan panggilan sebanyak tiga kali. Terakhir kami panggil pada Rabu (15/11) lalu, tapi sampai saat ini, Rudi Lu masih mangkir," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Filpan F.D Laia beberapa waktu lalu.

Filpan mengatakan, selain pemanggilan resmi, pihaknya juga telah mendatangi rumah terdakwa. Namun, dia dan Kejari Batam tidak mendapati terdakwa di rumahnya tersebut.

"Kami hanya bertemu dengan ibunya. Dan kami sudah berpesan kepada ibunya agar terdakwa memenuhi panggilan untuk segera menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang ada," katanya lagi.

Lantaran terdakwa belum juga memenuhi tiga kali panggilan, lanjut Filpan, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan keempat dalam waktu dekat. Bila panggilan tersebut tidak diindahkan lagi, maka pihak Kejari Batam akan melakukan upaya paksa. "Kalau memang terdakwa tidak koopertif, akan kita jemput paksa. Kami akan mencari keberadaannya dan akan kami eksekusi secara paksa," kata Filpan.

Sementara itu, dari informasi yang berkembang, Rudi Lu masih aktif menjalankan rutinitas harian seperti biasa. Bahkan, dia juga masih sering menjalankan hobinya bermain golf.Menanggapi informasi ini, Filpan mengaku akan mengecek kebenarannya. "Terima kasih atas informasinya. Segera akan kami cek," kata Filpan.

Berbeda dengan Rudi Lu, Suwandi alias Aheng telah menjalani hukuman lebih dulu setelah Kejari Batam mengeksekusinya pada Kamis (9/11) lalu. Sebelum dieksekusi, Kejari Batam sempat melayangkan dua kali panggilan kepada terdakwa untuk segera menjalani masa hukuman. Namun, terdakwa sempat mangkir sehingga pihak Kejari Batam mendatangi rumah terdakwa.

"Yang bersangkutan sempat tidak memenuhi panggilan dikarenakan kesibukan pekerjaan. Tapi yang bersangkutan datang langsung dan kami ucapkan terima kasih. Hal ini harus ditiru oleh terpidana lainnya yang sampai saat ini masih berkeliaran di luar," kata Filpan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)